Libur Idul Adha angkutan barang di Jabar dilarang beroperasi

user
Farah Fuadona 30 Agustus 2017, 16:10 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang angkutan barang beroperasi selama libur Idul Adha 2018 ini. Pelarangan itu resmi diberlakukan mulai Kamis (31/8) sampai Minggu (3/9).

Kadishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.‎ Larangan ini berlaku bagi kendaraan pengangkutan bahan bangunan baik truk gandeng serta kontainer.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lingas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi," katanya di Bandung, Rabu (30/8). ‎Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, jalur wisata dan jalur alternatif.

Dishub Jabar memastikan jika pelarangan ini dilanggar oleh pengusaha angkutan di lapangan maka pihaknya akan menerapkan sanksi. "Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.

Meski larangan berlaku bagi kendaraan angkut, namun itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam hingga telur.

"Lalu pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan. Itu tidak berlaku," jelasnya.

Sementara untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, pihaknya meminta agar dijalankan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Ketika beroperasi pun angkutan barang yang dipakai harus bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. "Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.

Kredit

Bagikan