Satpol PP tertibkan puluhan lapak PKL di Jalan Eykcman

user
Farah Fuadona 15 Agustus 2017, 17:40 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak pedagang berbentuk bangunan semi permanen yang berada di sepanjang Jalan Prof Eyckman, tepat di depan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Selasa (15/8). Lapak-lapak para pedagang ini ditertibkan lantaran berada di zona merah.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, keberadaan para PKL ini melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Lapak-lapak yang didirikan oleh para pedagang dianggap mengganggu ketertiban, terlebih lagi lokasinya berada persis di depan rumah sakit.

"Memang masyarakat di seputaran Sukajadi ini mengeluhkan sering terjadi yang namanya kemacetan-kemacetan. Jadi kasihan sekali masyarakat yang lalu lalang disini dan kebetulan orang yang darurat mau ke rumah sakit itu banyak terhambat karena adanya banyak PKL," ujar Taspen kepada wartawan di sela penertiban.

Menurut Taspen, penertiban mulai dilakukan sejak kemarin. Hingga saat ini tercatat ada 60 lapak pedagang berbentuk bangunan semi permanen yang ditertibkan oleh petugas.

"Dari kemarin sampai hari ini sudah 60-an lapak PKL yang telah kita tertibkan. Kita lakukan untuk penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang K3 dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 yaitu tentang pembinaan PKL. Kita sudah laksanakan kita bekerjasama dengan aparat kewilayahan yaitu Kecamatan Sukajadi," katanya.

Menurut, Taspen setelah penertiban akan dilanjutkan dengan pengawasan. Dia memastikan setelah penertiban, lokasi tersebut harus bersih dari PKL.

Setelah di Jalan Ecykman, penertiban akan dilanjutkan di Jalan Sederhana, dan jalam rumah sakit.

"Nanti insya Allah untuk berikutnya Jalan Rumah Sakit dan Jalan sederhana. Ini kita nunggu dari instruksi dari pimpinan kita," pungkasnya.

Kredit

Bagikan