Pendapatan pajak Kota Bandung naik 23,1 persen di triwulan ketiga

user
Farah Fuadona 09 Agustus 2017, 08:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pendapatan dari sektor pajak Kota Bandung mengalami kenaikan pada triwulan ketiga. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, pendapatan kota naik 23,1 persen dari tahun sebelumnya di waktu yang sama.

Per tanggal 7 Agustus 2016, perolehan dari sembilan mata pajak mencapai Rp797,112 miliar. Sedangkan di tahun 2017 di tanggal yang sama, sebesar Rp981,283 miliar pendapatan berhasil dikumpulkan. Sembilan mata pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah.

“Dari hotel saja kita triwulan ini sudah mendapatkan Rp 171,826 miliar, itu sudah 57,28 persen pencapaiannya dari target Rp 300 miliar,” ujar Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H. Ekaputra dalam acara Bandung Menjawab yang digelar di Balai Kota Bandung, Selasa (8/8).

Menurut Nofidi selain hotel, pajak restoran juga sudah memeroleh pendapatan lebih dari 50 persen, yakni Rp 159,671 miliar dari total target Rp 255 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 20 persen dibandingkan tahun lalu di tanggal yang sama.

Nofidi menuturkan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29 persen dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp 277,78 miliar dari target Rp 672,548 miliar.

“Triwulan ini pun masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di bulan September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target,” katanya

BPPD saat ini tengah melaksanakan sensus PBB untuk mendata dan memverifikasi wajib pajak di seluruh wilayah Kota Bandung. Selain berfungsi untuk mempertegas data wajib pajak, pemerintah kota berharap ini bisa menjadi salah satu cara meningkatkan perolehan pajak.

Nofidi menambahkan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab di saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.

Pendataan juga dilakukan terhadap reklame. Berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki ijin. Nofidi telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mendorong pendapatan pajak melalui reklame.

Pihaknya juga harus bekerja lebih keras sebab Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil telah mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung.

“Karena moratorium itu, reklame-reklame rokok banyak yang diturunkan. Di Kota Bandung, reklame rokok hanya boleh maksimal berjumlah 15 persen dari total reklame yang ada,” pungkasnya .

Kredit

Bagikan