Pemkot Bandung akan cabut regulasi tentang izin gangguan
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung berencana akan mencabut regulasi tentang izin gangguan. Pencabutan peraturan tersebut dilakukan atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan izin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.
Pencabutan izin gangguan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil merespons positif adanya perubahan aturan tersebut. Sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, Kota Bandung tentu tidak ingin mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi.
“Kita akan reformasi secara mendasar karena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,” ujar Ridwan.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku bahwa banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar izin- izin terkait usaha bisa dipermudah.
Menurutnya, salah satu yang akan dihapus adalah izin gangguan, terutama pada pembuatan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
“Keluhan itu akan kita respon dengan membongkar prosedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa izin gangguan harus dihapuskan,” jelasnya.
Selama ini, banyaknya perizinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Pasalnya, beberapa proses izin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dirinya sangat ingin agar banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung.
“Asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” katanya.