Kasus calon RW gugat lurah ke PTUN harus jadi evaluasi Pemkot Bandung

user
Mohammad Taufik 02 Agustus 2017, 12:25 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Anda mungkin masih ingat dengan kasus gugatan calon RW yang kalah dalam pemilihan ketua RW 06 kepada lurah Braga pada awal 2017 lalu. Peristiwa yang terbilang cukup langka ini terjadi di Kota Bandung.

Lurah Braga Yunika Wihastini, digugat oleh warganya Adhi Gantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adhi merupakan calon ketua RW yang kalah dalam pemilihan Ketua RW 06, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung pada awal Januari lalu.

Gugatan dilayangkan Adhi karena ketidakpuasannya kepada Lurah dari segi proses pemilihan, termasuk dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RW baru yang dinilai cacat hukum.

Ketua umum Forum RW Kota Bandung Robi Awaludin menilai adanya gugatan yang dilayangkan calon RW harus menjadi pembelajaran bagi Pemkot Bandung. Terlebih lagi kasus semacam ini cukup jarang terjadi.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi terutama peraturan daerah Kota Bandung supaya diperjelas peran fungsi RW diatur secara peraturan perundangan. Aturan turunanya harus lebih jelas dan detail," ujar Robi kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jalan Citarum, Selasa (1/8).

Dia membandingkan dengan kota-kota besar lain seperti Jakarta yang telah memiliki sebuah pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti RW. Sehingga dengan adanya aturan ini, semua mekanisme termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua RW sangar jelas.

"Perda peran fungsi dari RW di Kota Bandung kalau kita komparasi ke Jakarta itu sudah ada peraturan pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan termasuk RW di sana," ujarnya.

Dia menyebut, RW di Bandung yang berjumlah 1.589 harus lebih diperhatikan. Terlebih lagi peran RW sebagai ujung tombak yang tahu betul kondisi masyarakat. "Harapan ke depan forum RW akan melakukan report terus dalam hal mengevaluasi kebijakan Pemkot Bandung," katanya.

Sementara itu, salah seorang pengurus tim LBH Forum RW Kota Bandung Agus Rasyid menambahkan, dalam sidang lanjutan kasus gugatan Adhi Guntara kepada Lurah Braga Yunika Wihastini, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang digelar Senin (1/8), telah dilaksanakan hasil putusan dalam Perkara Nomor 40/6/2017/PTUN-BDG di PTUN.

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majeiis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Lurah Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung Nomor : 38 / XII / Kep. / KEL. BRG / 2016, Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengurus Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tertanggal 22 Desember 2016, mengandung cacat hukum yang mana dalam pertimbangan hukum tersebut, mengabulkan apa yang menjadi tuntutan dari Penggugat dalam gugatannya yang meminta untuk dibatalkan Surat Keputusan Lurah Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kata Bandung, Nomor : 38 / XII / Kep. / KEL. BRG / 2016, Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengurus Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tertanggal 22 Desember 2016 tersebut.

"Ini juga posisi RW menjalankan yang mana tentu yang terbaru. SK lurah yang baru kalau ada nomenklatur mencabut sk lama itu mungkin tidak ada masalah. Tapi penggugat menggugat sk yang lama. Hakim berpendapat wajar mengabulkan karena sk nya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Kredit

Bagikan