Penarik becak di Kota Bandung gelar aksi tolak aturan larangan becak

Penarik becak demo
Bandung.merdeka.com - Ratusan penarik becak di Kota Bandung berkumpul di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) tepat di depan Pasar Baru Trade Center, Senin (31/7). Mereka berkumpul untuk memprotes aturan Pemkot Bandung yang menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik.
Para penarik becak yang biasa mangkal di sejumlah titik berkumpul di depan Pasar Baru. Di sela perjalanan menuju lokasi, mereka mengajak penarik becak lain untuk ikut berkumpul untuk melakukan unjuk rasa ke Balai Kota Bandung.
Salah seorang penarik becak, Joko Wayuno (73) mengaku keberatan dengan aturan yang diterapkan oleh Pemkot Bandung. Terlebih lagi dengan sanksi yang diterapkan kepada penarik becak sebesar Rp 250 ribu.
"Yang ramai penumpang itu kan di alun-alun. Masa enggak boleh narik di sana. Apalagi dengan denda Rp 250 ribu," ujar Joko saat ditemui di Jalan Otista. Â
Terlebih lagi kata Joko, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan penumpang. Karena harus bersaing dengan moda transportasi lain seperti transportasi online.
"Kalau mereka bisa bebas kemana aja cari penumpang. Kalau kita mah tukang becak cuma di tempat-tempat tertentu. Dengan adanya aturan ini jelas kita tidak setuju," katanya.
Hal senada juga diungkapkan penarik becak lainnya, Diya Yaya (64). Dia menilai pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
"Kita mah enggak pake bensin, engga ada polusi. Tapi kenapa kita di giniin? Enggak ada perhatiannya pemerintah sama kita, padahal kita ini orang kecil, rakyar kecil," ungkapnya.
Hingga saat ini perwakilan dari penarik becak melakukan audiensi dengan pihak Dishub di Balai Kota Bandung. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik. Sedikitnya ada lima titik yang menjadi 'zona merah' bagi para penarik becak yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika Otista.
Pemkot Bandung mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu kepada penarik becak yang nekat beroperasi di zona yang tah dilarang. Tak hanya kepada penarik becak, sanksi juga akan dikenakan kepada penumpang. Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak