Penarik becak di Kota Bandung gelar aksi tolak aturan larangan becak
Bandung.merdeka.com - Ratusan penarik becak di Kota Bandung berkumpul di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) tepat di depan Pasar Baru Trade Center, Senin (31/7). Mereka berkumpul untuk memprotes aturan Pemkot Bandung yang menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik.
Para penarik becak yang biasa mangkal di sejumlah titik berkumpul di depan Pasar Baru. Di sela perjalanan menuju lokasi, mereka mengajak penarik becak lain untuk ikut berkumpul untuk melakukan unjuk rasa ke Balai Kota Bandung.
Salah seorang penarik becak, Joko Wayuno (73) mengaku keberatan dengan aturan yang diterapkan oleh Pemkot Bandung. Terlebih lagi dengan sanksi yang diterapkan kepada penarik becak sebesar Rp 250 ribu.
"Yang ramai penumpang itu kan di alun-alun. Masa enggak boleh narik di sana. Apalagi dengan denda Rp 250 ribu," ujar Joko saat ditemui di Jalan Otista. Â
Terlebih lagi kata Joko, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan penumpang. Karena harus bersaing dengan moda transportasi lain seperti transportasi online.
"Kalau mereka bisa bebas kemana aja cari penumpang. Kalau kita mah tukang becak cuma di tempat-tempat tertentu. Dengan adanya aturan ini jelas kita tidak setuju," katanya.
Hal senada juga diungkapkan penarik becak lainnya, Diya Yaya (64). Dia menilai pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
"Kita mah enggak pake bensin, engga ada polusi. Tapi kenapa kita di giniin? Enggak ada perhatiannya pemerintah sama kita, padahal kita ini orang kecil, rakyar kecil," ungkapnya.
Hingga saat ini perwakilan dari penarik becak melakukan audiensi dengan pihak Dishub di Balai Kota Bandung. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik. Sedikitnya ada lima titik yang menjadi 'zona merah' bagi para penarik becak yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika Otista.
Pemkot Bandung mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu kepada penarik becak yang nekat beroperasi di zona yang tah dilarang. Tak hanya kepada penarik becak, sanksi juga akan dikenakan kepada penumpang. Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).