Pasca-terbitnya Perppu, ormas di Bandung tetap jaga kondusivitas
Bandung.merdeka.com - Pemerintah pusat telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Diterbitkannya Perppu ini sebagai upaya persuasif bagi mereka yang memiliki tendensi terhadap nilai-nilai Pancasila.
Namun sebagian memprotes terbitnya Perppu Ormas ini melalui aksi 287. Perwakilan massa aksi juga mengajukan judicial review Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi A Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan pasca-terbitnya Perppu ini memang terjadi pro dan kontra. Namun, sebagai pembina organisasi masyarakat di Bandung dia berharap ormas di Bandung dapat tetap menjaga kondusivitas.
"Saya selaku mitra kerja Kesbangpol, pembina ormas di Bandung, berharap ormas di Bandung dapat menjadi tauladan bagi Jabar dan Indonesia," ujar Rizal di sela acara Musyawarah Cabang Ke VII Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bandung, di kantor sekrrtariat PPM, Jalan Aceh, Sabtu (29/7).
Rizal menyebut, ormas-ormas di Kota Bandung sendiri telah sepakat untuk menjaga kondusivitas. Hal tersebut berdasarkan hasil deklarasi ormas/okp di Bandung yang digelar untuk sama-sama menjaga kondusivitas pasca terbitnya Perppu ormas.
"Jadi kita harus sama-sama menciptakan kondisi seperti itu (kondusif)," katanya.
Pria yang juga merupakan calon ketua PPM ini mengaku sangat tidak setuju dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Sebagai organisasi yang terlahir dari Putra/Putri Veteran RI, memjadi kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh pejuang kemerdekaan terdahulu.
"Pancasila ini dasar negara. Kalau tidak menjalankan seperti itu jangan ada di Indonesia. Apalagi kami di pemuda panca marga dimana orang tua kami yang menjadi bagian ikut memerdekaan bangsa Indonesia," ucapnya.
Sehingga, lanjut Rizal, jika sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, pemerintah memang sudah seharusnya mengambil sikap.