Ini lho hukuman dan denda bagi penerobos palang pintu kereta api
Bandung.merdeka.com - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.
"Ini sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi," ujar Joni dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, Senin (24/7).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.
Selain itu, berdasarkan pasal tersebut pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Ada tiga hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar," ujarnya.
Menurut dia, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
"Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api," katanya.
Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass.
Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin. Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api.
Namun menurut Joni, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.