Tak miliki izin, Satpol PP sita 1000 botol minol dari tempat hiburan
Bandung.merdeka.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, polisi dan TNI menggelar razia minuman beralkohol (minol) pada Rabu (19/4) dinihari. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 1280 botol minol dari empat lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Idris Kuswandi mengatakan dalam razia tersebut, petugas menyisir empat lokasi yakni tiga tempat hiburan di jalan Buah Batu dan satu lokasi di Jalan Braga. Ribuan botol minol tersebut tersebut disita petugas lantaaran tidak mengantongi izin.
"Ada 1280 botol minol yang kami sita dari 4 lokasi yakni Nav Karaoke, Voice Karaoke, Happy Vista karaoke serta Red District. Ribuan minol kami sita karena mereka tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB)," ujar Idris kepada wartawan.
Menurut Idris, para penjual minol telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Dia menyebut, pihak manajemen karaoke tidak seharusnya menjual minol karena tidak mengantongi ITPMB.
"Ini izin tempat karaoke tapi menjual minol. Kalau menjual minol izinnya harus pub dan karaoke. Sesuai aturan kan minol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti bandara, pub, rumah makan dan restoran serta hotel bintang 3,4 dan 5," katanya
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, minol yang berhasil disita terdiri dari beragam golongan yakni A, B, dan C. Selannjutnya pihaknya menyita ribuan minol sebagai barant bukti.
"Adapun untuk barang bukti yang disita selanjutnya di bawa untuk kemudian akan dimusnahkan," katanya
Mujahid mendorong pihak pengelola untuk segera mengurus perizinan.
"Kita dorong minta secepatnya kepasa mereka untuk segera mengurus perisinan. Semakin cepat perizinan selesai semakin cepat mereka bisa berusaha," pungkasnya.