‎Tunjangan transportasi dan reses anggota DPRD Jabar akan dinaikkan

user
Mohammad Taufik 07 Juli 2017, 10:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tunjangan transportasi, komunikasi, dan reses para anggota DPRD Provinsi Jabar tidak lama lagi segera mengalami penambahan. Kenaikan itu seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, PP tersebut sudah termasuk adanya perubahan dan penambahan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2004.

"Ada beberapa perubahan tambahan tunjangan transportasi dan reses," kata Dauh saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (6/7).

Meski demikian, kenaikan itu tidak bisa langsung direalisasikan karena harus diikuti dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait hak keuangan DPRD. Nantinya, Perda dan Pergub tersebut akan merinci hak-hak keuangan para anggota dewan ini, disesuaikan dengan besaran APBD Jawa Barat.

"Perda dan Pergub terkait dengan keuangan DPRD harus menyesuaikan dalam waktu tiga bulan, perhitungannya September ini selesai, masuk APBD Perubahan. Dalam PP itu diamanatkan hal-hal yang harus diatur dengan Permendagri, dan ini belum kami terima. Diperkirakan Permendagri turun dalam dua minggu ini," ujarnya.

Masih dalam PP tersebut, kata dia, ada tiga kategori yang menjadi pertimbangan kenaikan. Nah, dia juga belum mengetahui kategori Jawa Barat dalam tiga tingkatan tersebut.

Dia mengatakan, penentuan besaran anggaran untuk masing-masing pengeluaran ini harus benar-benar memenuhi aturan-aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan harga transportasi, biaya reses, serta biaya telekomunikasi yang rasional. Dia tidak ingin jumlah besaran anggaran tunjangan ini menjadi salah dan malah jadi temuan saat dilakukan audit.

"Untuk ancer-ancer, kita sudah mulai bahas hal ini. Kami siapkan beberapa poin yang berubah dari PP 24/2004. Tinggal nanti nambah-nambah disesuaikan dengan Pergub dan Perda. Juga setelah Permendagri turun, kita sesuaikan lagi sedikit," ujarnya.

Kredit

Bagikan