Banyak perusahaan media tak bayar THR wartawannya di Bandung

user
Mohammad Taufik 20 Juni 2017, 11:12 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - AJI Bandung kembali menggelar survei Tunjangan Hari Raya(THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Hasilnya, masih ada perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja media berupa THR, gaji dan jaminan sosial.

Menurut Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, AJI Bandung melakukan survei terhadap 33 jurnalis yang bekerja di wilayah Bandung Raya. Sebanyak 13 jurnalis bekerja di media cetak, sembilan bekerja di tv, sembilan di media online dan dua jurnalis lainnya berkerja di radio.

"Sebanyak 10 jurnalis berstatus sebagai karyawan tetap dan 23 lainnya berstatus kontrak dengan sistem penggajian berdasarkan berita yang ditayangkan," ujar Ari dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, Senin (19/6).

Kewajiban pengusaha untuk membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa melihat status hubungan kerjanya.

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tengat waktu pembayarannya sendiri tujuh hari sebelum hari raya.

"Namun dari hasil survei, hanya 23 jurnalis yang mendapatkan THR. Itu pun tidak semuanya menerima THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Masih ada yang besarannya di bawah ketentuan satu kali gaji. Istilah yang digunakan pun tidak mengacu pada regulasi. Ada yang menyebutnya bantuan hingga santunan," katanya.

Selain THR, kami menemukan ada 21 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Perlindungan dan jaminan sosial terhadap jurnalis pun masih minim. Dari 33 jurnalis yang disurvei, ada 20 orang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dari perusahaannya.

Berkaca pada survei ini, AJI Bandung menyatakan sikap meminta seluruh pengusaha media untuk patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Besaran THR yang harus dibayarkan adalah satu kali gaji (take home pay) atau akumulasi rata-rata honor berita yang besarannya tidak boleh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Kemudian, meminta seluruh pengusaha media untuk tidak membeda-bedakan status Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Baik karyawan tetap atau yang berstatus kontrak, koresponden dan kontributor tetap berhak menerima THR.

Selanjutnya, meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan mendesak Bagian Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan media terkait hak normatif pekerja media dan memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran.

Lalu, meminta para pimpinan lembaga dan instansi pemerintahan serta pihak swasta untuk tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada jurnalis, dan mengajak seluruh pekerja media untuk melaporkan pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Terakhir, mengajak seluruh pekerja media untuk berserikat guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

AJI Bandung membuka posko pengaduan pelanggaran THR Idul Fitri 1438 Hijriah. Bagi jurnalis dan pekerja media yang merasa haknya yang dilanggar dapat mendatangi Kantor Sekretariat AJI Bandung di Jalan Batik Jogja no. 33, Kota Bandung atau mengirimkan surat elektronik ke ajibandung@yahoo.com.

Kredit

Bagikan