Selain THR, Pemprov Jabar bakal cairkan gaji ke-14 ke pegawainya
Bandung.merdeka.com - Selain THR, gaji ke-13, Pemprov Jabar memastikan pecairan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemprov Jabar segera disalurkan. Jumlahnya mencapai Rp 108 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, gaji ke-14 itu yang digelontorkan tambahan satu kali gaji dalam rangka hari besar keagamaan. Jumlah tersebut melonjak seratus persen lebih dari anggaran gaji ke-14 tahun lalu, sebelum adanya alih kelola SMA/SMK dari Pemerintah Kota dan Kabupaten ke Provinsi tahun 2017.
"Kami pastikan gaji ke-14 untuk tahun ini aman, sudah dianggarkan di APBD 2017 sesuai dengan arahan Kemendagri. Namun untuk pencairannya, masih harus menunggu landasan hukumnya yaitu peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-14, saya cek segera, " katanya di Bandung, Kamis (15/6).
PP terbit biasanya minggu kedua atau ketiga bulan puasa. Namun yang pasti gaji ke-14 sudah dipastikan aman. "Setelah ada keputusan PP turun proses pencairan akan dilakukan ditransfer ke rekening masing-masing atau rekening sekolah,"ujar Iwa.
Lebih jauh, Iwa menuturkan adanya kepastian angka gaji ke-14 tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dengan Bappeda Jabar.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan perhitungan. Dari perhitungan tersebut diketahui pagu belanja untuk pegawai termasuk dinas pendidikan itu Rp 108 miliar termasuk untuk para guru dan honorer," terangnya.
Selain gaji ke-14 Pemprov juga mengucurkan gaji ke-13 yang rencananya akan dikirim ke rekening ASN menjelang pendaftaran sekolah.