Ridwan Kamil siap jadi saksi kasus korupsi eks anak buahnya di Pengadi

user
Mohammad Taufik 15 Juni 2017, 15:00 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan siap menjadi saksi jika dipanggil oleh pengadilan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Rabu (14/6) kemarin, Dandan didakwa melakukan pungli sebesar Rp 63,9 juta. Duit itu diterima dari para warga yang ingin mengajukan perizinan

"Apapun sebagai warga mah harus taat pada hukum. Kalau dipanggil saksi siap, tidak juga enggak ada masalah. Saya akan bercerita apa adanya dan seterusnya," ujar Ridwan kepada wartawan, Kamis (15/6).

Namun demikian, pria yang akrab disapa Emil ini menyebut hingga saat ini belum ada panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Emil mengungkapkan, sebagai seorang wali kota dirinya telah melakukan banyak reformasi birokrasi di Pemkot Bandung. Tujuannya untuk menghindari pertemuan antara warga dan birokrat yang menjadi celah terjadinya pungli.

"Kan justru sebagai wali kota sudah banyak reformasi birokrasi, khususnya dengan IT untuk menghindari pungli-pungli kan. Jadi itu semangat Saya, sampai ke detik terakhir jadi wali kota, ya pasti perbaikan perbaikan itu akan terus dilakukan," katanya.

Emil pun menyampaikan kepada anak buahnya tersebut untuk mengikuti seluruh proses hukum. Dia yakin keadilan akan didapat bagi siapapun yang mengikuti prosedur hukum

"Siapapun dalam kasus hukum akan mengalami proses-proses yang sudah ditentukan oleh aturan hukum. Karena sudah masuk dalam dakwaan tentunya keadilan harus ditegakkan. Nanti disana hakim akan membuktikan apakah tudingannya betul atau tidak," pungkasnya.

Kredit

Bagikan