Berkas lengkap, Andika The Titans dipindahkan ke Rutan Kebon Waru
Bandung.merdeka.com - Satuan reserse narkoba Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas perkara tahap dua Andika 'The Titans' ke kejaksaan negeri (Kejari) Bandung, Selasa (23/5).
Tak lama setelah polisi mengirimkan berkas tahap dua, jaksa menyatakan bahwa berkas tahap dua Andika telah lengkap (P21). Setelah pelimpahan berkas, polisi mengirim Andika ke Rutan Kebonwaru.
"Begitu berkas dikirimkan dan diterima, tidak lama kemudian jaksa meminta yang bersangkutan dikirim ke Kebonwaru," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo kepada wartawan, Selasa (23/5).
Menurut Haryo, Andika dikirim ke Rutan Kebonwaru oleh polisi pada Selasa siang. Pihaknya juga sekaligus mengirimkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Andika. "Barang buktinya juga sudah kita kirimkan ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Yudhi Khairudin mengatakan saat ini Andika menghuni kamar masa pengenalan lingkungan (Mapeling) bersama tahanan lain. Dia menyebut tidak perlakuan khusus terhadap Andika.
"Mapeling selama tujuh hari dan itu waktunya bisa bertambah. Setelah Mapeling, baru akan dipindahkan ke sel biasa," katanya.
Seperti diketahui, Andika The Titans diciduk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau gorilla. Eks keyboardis Peterpan ini ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (21/2) lalu.
Andika dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009.