Mulai tahun ini, warga miskin di Bandung tak perlu bayar PBB
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung mulai membebaskan pengenaan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga miskin mulai pertengahan bulan Mei tahun ini. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera dikeluarkan pekan depan, warga miskin di Bandung tidak perlu lagi membayar PBB.
"Mulai minggu depan kita akan membebaskan PBB untuk warga miskin. Jadi akan di nol rupiahkan sebagai asas ekonomi kerakyatan, asas ekonomi berkeadilan," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (16/5).
Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, dikeluarkan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga miskin. Sebagai gantinya, Pemkot Bandung akan menerapkan subsidi silang. Masyarakat untuk kalangan ekonomi menengah ke atas akan dinaikan besaran NJOP-nya. Namun tetap hal itu tetap berdasarkan zona-zona yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi yang kalangan menengah atas itu akan mensubsidi menengah bawah, karena harga NJOP di kota Bandung sudah meningkat, tapi nilai PBB nya belum menyesuaikan. Jadi apa yang terjadi pendapatan kepada negaranya seperlima dari seharusnya. Oleh karena itu kita akan melakukan subsidi silang ini," katanya.
Berdasarkan data, tercatat ada 63. 238 kepala keluarga (KK) miskin di Bandung. Untuk penerapan kebijakan pembebasan PBB ini, Pemkot Bandung akan berpegang pada data yang ada di dinas sosial (dinsos).
"Siapakah yang masuk kategori, itu ada di daftar dinsos kurang lebih 50- 60 ribu KK. Seharusnya data terbaru, mulai tahun 2017. Jadi PBB 2017 akan dibebaskan untuk warga menengah bawah atau miskin yang daftarnya sudah terverifikasi di dinsos," ujarnya.