Penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif divonis 2,5 tahun, jaksa pikir pikir


Terdakwa penyuap bupati Ciamis nonaktif
Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhi vonis kepada terdakwa suap terhadap Wali Kota Cimahi non-aktif Cimahi Atty Suharti dengan hukuman dua tahun bui. Terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai dua terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sidang putusan terhadap dua terdakwa digelar di ruang satu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (3/5) siang. Sidang dipimpin langsung majelis hakim Sri Mumpuni.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara," kata Sri Mumpuni dalam amar putusannya. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan, dimana sebelumnya JPU dari KPK menuntut agar keduanya dihukum tiga tahun penjara denda Rp 300 juta, atau subsider kurungan tiga bulan.
Menurut majelis hakim, vonis itu diambil berdasarkan fakta persidangan sebelumnya yang mana JPU menghadirkan 30 saksi. Dalam keterangan saksi Hendriza dan Triswara tertangkap terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan pasar atas Cimahi tahap dua.
KPK yang sudah mengendus transaksi gelap itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016 lalu.
Hakim dalam sidang membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman yang diterima terdakwa itu diterima langsung dengan tidak mengajukannya banding. Namun putusan belum inkrah lantaran jaksa meminta waktu tujuh hari untuk melakukan banding. "Kalau kami JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia," kata JPU Ronald Ferdinan.
Sidang pun kemudian ditutup hakim Sri Mumpuni dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak