Penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif divonis 2,5 tahun, jaksa pikir pikir

user
Mohammad Taufik 03 Mei 2017, 14:05 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhi vonis kepada terdakwa suap terhadap Wali Kota Cimahi non-aktif Cimahi Atty Suharti dengan hukuman dua tahun bui. Terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai dua terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sidang putusan terhadap dua terdakwa digelar di ruang satu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (3/5) siang. Sidang dipimpin langsung majelis hakim Sri Mumpuni.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara," kata Sri Mumpuni dalam amar putusannya. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan, dimana sebelumnya JPU dari KPK menuntut agar keduanya dihukum tiga tahun penjara denda Rp 300 juta, atau subsider kurungan tiga bulan.

Menurut majelis hakim, vonis itu diambil berdasarkan fakta persidangan sebelumnya yang mana JPU menghadirkan 30 saksi. Dalam keterangan saksi Hendriza dan Triswara tertangkap terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan pasar atas Cimahi tahap dua.

KPK yang sudah mengendus transaksi gelap itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016 lalu.

Hakim dalam sidang membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman yang diterima terdakwa itu diterima langsung dengan tidak mengajukannya banding. Namun putusan belum inkrah lantaran jaksa meminta waktu tujuh hari untuk melakukan banding. "Kalau kami JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia," kata JPU Ronald Ferdinan.

Sidang pun kemudian ditutup hakim Sri Mumpuni dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Kredit

Bagikan