PDAM Kota Bandung gandeng Kejari buat tagih konsumen yang menunggak

user
Mohammad Taufik 20 April 2017, 10:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - PDAM Tirtawening Kota Bandung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menagih konsumen yang menunggak iuran. Dalam triwulan pertama, Kejari berhasil mengumpulkan sebesar Rp 3 miliar dari konsumen yang menunggak.

"Selama 3 bulan ini kurang lebih Rp 3 miliar berhasil kita tagih. Nah ini kan membantu PDAM. Karena tugas pokok jaksa tidak hanya penuntut umum, tapi sebagai pengacara negara," ujar Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuliadi kepada wartawan di Hotel Luxton Dago, Kota Bandung, Selasa (18/4).

Untung mengatakan, PDAM memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan. Sasarannya adalah konsumen yang enggan membayar iuran PDAM.

"PDAM mengkuasakan kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan, karena kita ada tupoksinya, jaksa pengacara negara yang betugas untuk melakukan penagihan. Dan Alhamdulillah direspon baik oleh para penunggak buktinya," katanya.

Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi, mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejati untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara. Cara ini, kata dia, efektif untuk menagih para konsumen yang menunggak.

"Kerja sama kita dari tahun kemarin, kita memetakan permasalahan dan mulai efektif 2017. Dalam satu triwulan saja kita mendapatkan pembayaran hampir Rp 3 miliar dari mereka yang menunggak," katanya.

Soni menyebut, untuk tahap pertama ini ada 108 konsumen yang menunggak dengan jumlah tunggakan Rp 4 miliar lebih. Mereka menunggak dengan angka cukup besar yakni rata-rata di atas Rp 30 juta.

"Alhamdulillah ketika ditagih semua bayar. Untuk tahap pertama ini 108 penunggak yang di atas Rp 30 juta. Totalnya Rp 4 miliar sekian. Mungkin di triwulan kedua piutang ini bisa selesai," ujarnya.

Kredit

Bagikan