3 Walikota ini dinilai mampu beri perlindungan kebebasan beragama

user
Muhammad Hasits 18 Maret 2017, 13:11 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) atas dedikasinya dalam perlindungan pemenuhan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) terhadap seluruh warganya. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat kepada Ridwan Kamil di Balai Kartini Ruang Mawar, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) lalu.

Sebelum menerima penghargaan, Ridwan Kamil diberikan kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah perlindungan kebebasan beribadah dengan tema "Kebijakan dan Implementasi Hak Atas KBB di Daerah (berbasis penanganan kasus) " di hadapan para penggiat HAM, organisasi masyarakat dan insan pers.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, bahwa masalah intolerasi menjadi salah satu fokus penanganan oleh Pemkot Bandung. Menurut dia jangan sampai ada pemaksaan keseragaman yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami sepakat Indonesia lahir dari keberagaman jangan sampai terjadi pemaksaan keseragaman jika ada perbedaan lakukan instrumen komunikasi dan instrumen negara, mudah mudah-mudahan pola pikir ini yang menjadi warisan kami," ujar Ridwan dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. Dia mengatakan Pemerintah Kota Bandung sangat menjunjung toleransi dalam melindungi hak atas kebebasan beragama.

"Sampai saat ini telah terbit dua izin Gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, di mana bapak Walikota Bandung menjamin tidak akan mencabut izin meski ada desakan dari sebagian warga," katanya.

Pemkot Bandung juga telah berkomitmen menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM, di mana setiap Kelurahan diwajibkan membuat laporan tentang pemenuhan HAM diwilayahnya masing-masing.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan 3 Kebijakan yang memperkuat perlindungan hak atas dasar atas kebebasan beragama dan berkeyakinan diantaranya terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat dimuka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah; terbitnya surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil; serta terbitnya surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan.

Komnas HAM RI sejak tahun 2014 telah membentuk pelapor khusus (Special Rapporteur) untuk Hak Dasar atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan mandat utama melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan rekomendasi untuk permajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia.

Berdasarkan pengamatan dan analisis yang telah dilakukan oleh Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM dalam kurun waktu satu tahun terakhir Kota Bandung dinilai telah sangat baik melakukan penanganan-penanganan dan dedikasinya dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB. Dari seluruh pemimpin Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya tiga kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut yakni Wali Kota Bandung, Wali Kota Manado dan Wali Kota Bekasi.

Kredit

Bagikan