Pemkot targetkan semua bidang tanah di Kota Bandung bersertifikat

user
Mohammad Taufik 16 Februari 2017, 15:31 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kota Bandung ditunjuk sebagai kota lengkap oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga 100 persen tanahnya harus tersertifikat tahun ini. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta 5 juta bidang tersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung M. Unu Ibnudin, mengatakan Kota Bandung menjadi salah satu kota yang terbanyak memiliki tanah belum bersertifikat. Pemerintah kota mendapatkan subsidi sebanyak 93.000 sertifikat dari pemerintah pusat melalui dana APBN. Dukungan dari pemerintah kota juga sangat signifikan dengan memberikan tambahan subsidi sebanyak 7.500 sertifikat dari dana APBD.

Guna menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung menggelar Sosialisasi PTSL se-Kecamatan Babakan Ciparay di Aula Gedung PGRI Kota Bandung, Kamis (16/2). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para lurah, Ketua RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat di kecamatan tersebut.

"Sertifikasi tanah ini penting, utamanya adalah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Tahun ini Insya Allah 100 persen kita harus tuntaskan," ujar Unu.

Warga Babakan Ciparay antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Terlebih lagi karena wilayah tersebut akan dijadikan sebagai model percontohan PTSL di Kota Bandung karena menjadi wilayah pertama yang dilaksanakan sosialisasi dan proses PTSL lainnya. Jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat pun terbilang cukup banyak, yakni 4500 bidang.

Unu menyatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk menuntaskan sertifikasi tersebut. Terlebih lagunhal utu mendapat dukungan dari Pemkot Bandung. "(Dukungan) Pemerintah kota sangat luar biasa, sehingga tahun ini ada 100.500 bantuan sertifikasi untuk masyarakat. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada," katanya.

Subsidi yang diberikan pemerintah meliputi biaya berbagai tahapan sertifikasi, dari mulai pendataan bidang, pengumpulan data yuridis, pengukuran tanah, pembuatan Surat Keputusan, hingga biaya penerbitan sertifikat.

"Tapi di samping itu ada juga kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi, yakni kelengkapan dokumen dan materai. Itu dari masyarakat sendiri. Selebihnya dari pemerintah," imbuh Unu.

Yossi menambahkan, Pemerintah Kota Bandung akan senantiasa mendukung program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya PTSL ini. Ia mengatakan, pemerintah kota akan memastikan tidak ada hambatan selama proses ini berlangsung.

"Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kota kepada yang belum sempat mendaftarkan tanahnya. Prinsipnya satu, kita akan mendukung pencapaian Nawacita pemerintah kita," tutur Yossi.

Ia menekankan kepada seluruh masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini. Harapannya, suatu saat sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing. "Karena 60 persen persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah," ujarnya.

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara.

Kredit

Bagikan