1 Anggota polisi di Cimahi ditangkap ketahuan lakukan kampanye hitam
Bandung.merdeka.com - ‎Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Kota Cimahi dicoreng ulah pelaku kampanye hitam. Anggota kepolisian berinisial YG yang merupakan pengawal pribadi pasangan calon nomor 3, Ajay Muhammad Priatna dan calon wakilnya Ngatiyana diduga kedapatan melakukan kampanye hitam.
Peristiwa adanya dugaan kampanye hitam yang dilakukan tim pasangan nomor urut tiga dilakukan beberapa jam sebelum pencoblosan atau pada Rabu (15/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kejadian berawal ketika salah satu masyarakat yang merupakan tim sukses pasangan nomor satu berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berkumpul di ‎Kelurahan Melong, Kota Cimahi.
"‎Mendengar adanya teriakan dari warga selanjutnya keluar menuju jalan raya melihat apa yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Cimahi, Rabu (15/2). Warga yang mencurigai pengendara motor V-Ixion langsung mengejarnya.
Yusri menambahkan, ada delapan motor yang mengejar pengendara sepeda motor tersebut belakangan diketahui adalah Brigadir YG. Saat kejadian YG membonceng RD merupakan pihak swasta. "Kemudian dua orang anggota LPM tersebut berupaya memberhentikan dan mengamankan kedua orang tersebut ke dalam Kantor Kelurahan Melong," terangnya. Akhirnya dua orang tersebut langsung diboyong ke Kantor Kelurahan Melong, Kota Cimahi.
Warga membongkar isi dalam tas yang dibawa pelaku. Di situ ditemukan tumpukan selebaran yang bertuliskan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa kader PKS dan Golkar. Sebut saja Akil Mochtar, Lutfi Hasan Ishaaq, Ade Swara dan Nurlatifah, Irman Gusman, Itoc Tochija dan Atty Suharti.
"Selain itu ditemukan satu buah mug atau gelas yang bertuliskan No.3 yang merupakan salah satu Paslon Pemilukada Kota Cimahi," ujarnya. Warga itu kemudian tidak mau main hakim sendiri dan menyerahkan kejadian itu ke Polres Cimahi.
"Kedua orang beserta barang bukti diserahkan ke pihak Panwas Kota Cimahi," imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, dari aturan tentu apa yang dilakukan dua pelaku ini sudah melanggar. Apalagi kampanye hitam dilakukan di masa tenang. Pihaknya mengaku masih mendalami unsur pelanggaran apa saja yang dilakukan ini.
‎"Tentu ada aturan. Sipapun tidak boleh kampanye di masa tenang. Itu bisa terancam pidananya. Ini Lagi ditangani sekarang. Belum bisa bicara sanksinya," terang Yusuf saat ditemui di Kota Cimahi mendampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di sela meninjau pencoblosan di TPS.