Satpol PP bongkar puluhan lapak PKL di Jalan Burangrang

user
Mohammad Taufik 07 Februari 2017, 13:47 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Burangrang, Kota Bandung, Selasa (7/2). Lapak-lapak para pedagang berbentuk bangunan semi permanen ini ditertibkan lantaran berdiri di atas trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana, mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan semi permanen. Namun nyatanya pedagang masih tetap membandel, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran.

"Di daerah Burangrang ini karena kami anggap bahwa ini terjadi pelanggaran. Sebelumnya sudah dilakukan pembinaan oleh aparat kewilayahan tapi di sini ada pelanggaran. Pelanggaran mereka sifatnya (semi) permanen. Oleh karena itu kami dari Satpol PP yang mana kalau pemasangan (tempat berdagang) PKL yang sifatnya permanen maka kami akan melakukan pembongkaran," ujar Dadang kepada wartawan di sela pembongkaran

Menurut Dadang, pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pedagang. Ada sebagian pedagang yang membongkar sendiri lapaknya, namun ada juga pedagang yang berkukuh tetap berdagang meski melanggar.

"Prosedurnya kami sudah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dan ini merupakan kesepakatan bersama bahwa pedagang minta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Seperti kita lihat ada sebagian yang sudah bongkar sendiri dan sebagian ada alasan lain, misalnya keberatan untuk dilakukan pembongkaran. Maka dari Satpol PP yang melakukan pembongkaran," katanya.

Dadang mengungkapkan, sedikitnya ada 40 lapak pedagang yang dibongkar oleh petugas satpol. Dia berharap para pedagang yang berjualan dapat mematuhi aturan.

Dadang menjelaskan, Jalan Burangrang sendiri masuk ke dalam zona kuning. Artinya diperbolehkan berjuala hanya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Boleh berjualan jam waktunya diatur dari jam 10 pagi sampai jam 6 sore. Kemudian lapak yang mereka gunakan untuk berjualan juga harus bongkar pasang, tidak boleh seharian dalam bentuk permanen. Kalau permanen secara psikologis mereka merasa memiliki. Untuk menghindari rasa memiliki makanya aturannya bongkar pasang," ungkapnya.

Dadang menambahkan setiap hari Jumat di sepanjang Jalan Burangrang, para PKL telah bersepakat untuk libur berjualan selama satu hari. "Jadi Hari Jumat ini di Jalan Burangrang, PKL sudah sepakat akan libur satu hari," ujarnya.

Kredit

Bagikan