Ridwan Kamil berhentikan Dandan Riza Wardana

user
Farah Fuadona 30 Januari 2017, 12:23 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli). Seiring peningkatan status hukum Dandan itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung menonaktifkan jabatan Dandan sebagai kepala dinas.

"Iya sudah (non aktif). Plt-nya sudah disiapkan dari asisten daerah III Ibu Evi," kata pria yang akrab disapa Emil ini, di Balai Kota Bandung, Senin (30/1).

Dia menyayangkan masih ditemukannya pejabat daerah yang melakukan pungutan liar. Dalam berbagai arahan, dirinya mengaku kerap mengingatkan untuk tidak tergerus godaan. Sebab praktik korupsi itu hadir jika ada niat dan kesempatan.

"Seliweran godaan itu. Tapi jika niatnya sudah dimatikan sejak dalam pikiran itu bisa dibantahkan. Sistem teknologi itu dibuat untuk menghindari kaya gini (pungli)," ujarnya.

Sejauh ini segala perizinan dari berbagai sektor sendiri sudah dilakukan secara online. Cara itu dibuat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil untuk menekan adanya praktik ilegal.

Pihaknya kembali mengingatkan, bahwa tim saber pungli yang dibentuk akan terus mengintai para PNS yang tetap berani berbuat korupsi. Sebab Pemkot Bandung saat ini tengah mereformasi birokrasi, khususnya dalam pelayanan publik. "Saya dengan tim Saber pungli komitmen untuk memberantas potensi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Selain Dandan, kepolisian juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni pria berinisial AS, WK, NS, MTH dan DD. Para tersangka yang merupakan bawahannya ini berperan dalam mengumpulkan dana pungutan liar dan menyetorkan dana kepada Dandan.

Kredit

Bagikan