Begini modus pungli Kadis Penanaman Modal Bandung

Ilustrasi pungli
Bandung.merdeka.com - Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar. Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berstatus PNS.
Dandan yang merupakan anak dari Mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usah‎a berbagai sektor.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ‎dalam menjalankan aktivitas punglinya, para tersangka ini bermodus mempercepat pengeluaran izin. Pengajuan izin yang seharusnya melalui online, tapi justru ini dilakukan secara manual oleh Dandan Cs.‎
"Jadi ini diurusnya secara manual. Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharunya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Menurutnya mereka melakukan pungutan liar ini terhadap berbagai sektor mulai dari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.
"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," katanya. Dalam setiap pekannya Dandan ini mengantungi pundi-pundi sampai Rp 50 juta.
‎
Menurut Hendro, Dandan cs ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut. "Dari berbulan-bulan yang lalu sudah diintai oleh kami," jelasnya. Akhirnya Dandan ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya pada Jumat (27/1) petang.
Polisi menjerat Dandan cs dengan Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak