Begini modus pungli Kadis Penanaman Modal Bandung
Bandung.merdeka.com - Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar. Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berstatus PNS.
Dandan yang merupakan anak dari Mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usah‎a berbagai sektor.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ‎dalam menjalankan aktivitas punglinya, para tersangka ini bermodus mempercepat pengeluaran izin. Pengajuan izin yang seharusnya melalui online, tapi justru ini dilakukan secara manual oleh Dandan Cs.‎
"Jadi ini diurusnya secara manual. Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharunya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Menurutnya mereka melakukan pungutan liar ini terhadap berbagai sektor mulai dari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.
"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," katanya. Dalam setiap pekannya Dandan ini mengantungi pundi-pundi sampai Rp 50 juta.
‎
Menurut Hendro, Dandan cs ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut. "Dari berbulan-bulan yang lalu sudah diintai oleh kami," jelasnya. Akhirnya Dandan ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya pada Jumat (27/1) petang.
Polisi menjerat Dandan cs dengan Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.