Bikin geger, setelah bacok Dedi Sugarda lempar jaksa sepatu

user
Muhammad Hasits 24 Januari 2017, 14:35 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Masih ingat dengan peristiwa pembacokan terhadap jaksa pada lima tahun silam? Kini dengan orang yang sama, Dedi Sugarda, membuat heboh kembali Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dedi yang merupakan terdakwa pembakaran Kantor Kejati Jabar melempar jaksa saat jalannya sidang berlangsung.

Dedi yang duduk di pesakitan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/1) tiba-tiba melempar sepatu seketika vonis lima tahun diterimanya. "Ini gara-gara kamu," teriak Dedi pada jaksa yang dilempar.  Jaksa itu adalah Taufik Hidayat, jaksa dari Kejari Bandung.

Beruntung, sepatu jenis pantofel itu hanya membentur meja di hadapan Taufik dan tidak mengenai tubuhnya. Taufik yang masih mengikuti jalannya sidang meski vonis sudah dijatuhkan langsung dibawa ke ruang jaksa oleh pihak keamanan.

Ruangan sidang langsung riuh, pendukung Dedi berteriak lantang 'jaksa busuk hukum mati, jaksa korup hukum mati'.

Dedi langsung dipeluk saudaranya untuk meredam emosi terdakwa yang divonis lima tahun itu. Dalam sidang itu Majelis Hakim Lian Sibarani memutuskan Dedi bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum.  Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dengan delapan tahun penjara.

Taufik mengatakan, hampir 10 tahun menjadi jaksa baru ini kejadian yang menimpanya dalam masa persidangan "Baru pertama kali mengalami ini," ujarnya.

Sebenarnya sebelum melempar Dedi sudah memberi sinyal pada jaksa bahwa putusan itu tidak akan pernah diterimanya.  "Dia (Dedi) bilang 'saya tidak akan pernah menerima, gara-gara kamu', langsung saja dia melempar saya. Untung saya dapat menghindar," ujarnya.

Ulah Dedi di kantor Pengadilan Negeri Bandung diketahui memang bukan yang pertama‎. Pada 2012 lalu Dedi sempat membacok jaksa Sistoyo yang tengah menangani perkara korupsi. Dedi membacok Sistoyo menggunakan senjata tajam yang dibungkus kertas di depan ruang I PN Bandung. Akibat ulahnya itu Dedi divonis 31 bulan.

Kredit

Bagikan