Tak ada izin, reklame di Jalan Merdeka Bandung disegel Satpol PP
Bandung.merdeka.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap reklame jenis bando yang berada di Jalan Merdeka, Kamis (5/1). Bando tersebut disegel petugas lantaran tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan bando yang disegel itu sudah berdiri sejak enam bulan lalu tanpa izin dari dinas terkait. Untuk itu langsung disegel tanpa proses pemberitahuan kepada pengelola.
"Surat teguran tidak perlu. Sudah 6 bulan lalu berdiri. Dia terlalu dikejar-kejar kontrak oleh pemilik dia memaksakan diri ditayangkan padahal tanpa izin," ujar Dadang kepada wartawan.
Dia menuturkan pengelola sebenarnya sudah mengajukan izin. Namun belum diselesaikan syarat-syarat keseluruhannya sehingga seharusnya belum bisa menayangkan iklan apapun.
"Dia (pengelola) sudah ajukan proses tapi baru 60 persen tuntas. Baru SPPR (surat persetujuan penyelenggaraan reklame). Baru persetujuan, sesuai aturan bayar pajak dulu baru keluar izin pendirian reklame," katanya.
Menurutnya reklame akan disegel sampai pengelola menyelesaikan perizinan ke Diskamtam dan BPPT. Setelah izin keluar, baru reklame bisa digunakan kembali.
Satpol PP Kota Bandung dikatakannya tidak melakukan pembongkaran untuk menghentikan kegiatan penanyangan konten iklan. Pihaknya masih harus berkoordinasi untuk menentukan sanksi lanjutan.
"Kita koordinasi dengan instansi terkait apakah nanti dilakukan pembongkaran. Yang jelas kita memberikan kesempatan untuk pemilik mengurus perizinannya dengan tenggat waktu yang ditentukan," ucapnya.
Meski demikian selama masa penyegelan saluran listrik reklame akan dimatikan. Sehingga tidak dapat menayangkan tayangan apapun.