Tahun 2017 bangunan di Kota Bandung harus punya sertifikat hijau

Ilustrasi
Bandung.merdeka.com - Mulai Januari 2017 bangunan dan gedung di Kota Bandung harus memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan Konsumsi air dari gedung bangunan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung usai menjadi narasumber dalam acara Diskusi Kebijakan Publik di Graha Kompas, Jl. R.E Martadinata, Rabu (28/12).
"Saya sudah mengeluarkan perwal untuk memastikan bahwa bangunan yang di bangun di bandung ini tidak mengancam lingkungan, justru memberi kontirubusi kebaikan lingkungan," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, bangunan hijau yang dalam proses IMB harus menunjukkan sertifikat dari tim ahli yang telah disediakan. Nantinya tim ahli tersebut bertugas untuk memastikan urusan air, mulai dari penggunaan dan pemanfaatan air.
"Kota inilah yang terus kita lakukan dalam perwal itu mudah-mudahan kalau sepuluh tahun dilakukan bisa mengghilangkan C02 260 ribu ton setara dengan 90 ribu pohon mahoni," katanya.
Menurut Emil ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5000 meter, bangunan kurang dari 5000 meter dan bangunan rumah. Menurutnya bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.
Emil akan menerapakan peraturan ini secara ketat, untuk itu sosialisasi dilakukan selama dua bulan kedepan. Nantinya para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Emil pun berharap peraturan ini dapat di lakukan di seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia.
“Dalam dua bulan ini akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, depelover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya kalau Bandung bisa, Kabupaten dan kota lain pun bisa, untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupaten dan kota,” katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak