Tahun 2017 bangunan di Kota Bandung harus punya sertifikat hijau

user
Farah Fuadona 29 Desember 2016, 11:14 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Mulai Januari 2017 bangunan dan gedung di Kota Bandung harus memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan Konsumsi air dari gedung bangunan.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung usai menjadi narasumber dalam acara Diskusi Kebijakan Publik di Graha Kompas, Jl. R.E Martadinata, Rabu (28/12).

"Saya sudah mengeluarkan perwal untuk memastikan bahwa bangunan yang di bangun di bandung ini tidak mengancam lingkungan, justru memberi kontirubusi kebaikan lingkungan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, bangunan hijau yang dalam proses IMB harus menunjukkan sertifikat dari tim ahli yang telah disediakan. Nantinya tim ahli tersebut bertugas untuk memastikan urusan air, mulai dari penggunaan dan pemanfaatan air.

"Kota inilah yang terus kita lakukan dalam perwal itu mudah-mudahan kalau sepuluh tahun dilakukan bisa mengghilangkan C02 260 ribu ton setara dengan 90 ribu pohon mahoni," katanya.

Menurut Emil ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5000 meter, bangunan kurang dari 5000 meter dan bangunan rumah. Menurutnya bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.

Emil akan menerapakan peraturan ini secara ketat, untuk itu sosialisasi dilakukan selama dua bulan kedepan. Nantinya para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Emil pun berharap peraturan ini dapat di lakukan di seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia.

“Dalam dua bulan ini akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, depelover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya kalau Bandung bisa, Kabupaten dan kota lain pun bisa, untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupaten dan kota,” katanya.

Kredit

Bagikan