OJK resmi cabut izin usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera

user
Mohammad Taufik 22 Desember 2016, 10:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera yang berada di Kota Bekasi.

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono, mengatakan pencabutan izin BPR Multi Artha Sejahtera dikeluarkan melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari 3 persen sejak 26 Agustus 2016.

"Adanya penetapan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status DPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan ada perbankan yang sehat," kata Sarwono, Rabu (21/12).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mukti Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Direktur Group Likuiditas Bank, Tedy Herdyanto, menjelaskan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya yang menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dalam rangka likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS," kata Tedy.

Kredit

Bagikan