9 Poin keputusan Pemkot Bandung soal kegiatan KKR di Sabuga

user
Farah Fuadona 11 Desember 2016, 10:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan hasil kesepakatan dari pertemuan yang digelar antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan  KKR di Sabuga. Hasilnya ada 9 poin keputusan yang diambil dari dua pertemuan tersebut.

Dari sejumlah poin yang disampaikan dalam akun Facebooknya, Emil menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Sebab hal itu dinilai melanggar KUHP pasal 175 dan 176 dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

Menurut dia, kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. "Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil," tulis Emil dalam akun Facebooknya Jumat (9/12) malam.

Emil melanjutkan, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

Untuk tahap persuasif, dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR. Serta menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

Berikut 9 poin lengkap hasil rapat dan kesepamatan Pemkot Bandung dengan MUI, dengan ini dipermaklumkan:

1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

Kredit

Bagikan