Temui Emil, Komnas HAM sebut penghentian KKR bentuk pelanggaran HAM

user
Mohammad Taufik 10 Desember 2016, 11:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Peristiwa penghentian KKR di Kota Bandung mengundang perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim yang dipimpin oleh Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jayadi Damanik, itu langsung menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mendiskusikan dan menelusuri fakta peristiwa tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Jayadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung karena telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah.

"Kami mengapresiasi salah satu yang sudah dilakukan oleh Pak Wali yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian pendapat di muka umum yang dikecualikan untuk dilakukan di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor T Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujar Jayadi dalam acara press conference yang digelar di Pendopo, Jumat (9/12) malam.

Jayadi mengungkapkan, pihaknya telah mencermati situasi yang terjadi pada hari Selasa, 6 Desember 2016 di mana sekelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) mendatangi lokasi Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga yang bermaksud untuk menghentikan kegiatan peribadatan tersebut.

Komnas HAM melalui Pelapor Khusus Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM RI menyampaikan 6 poin pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung untuk memberikan penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut.
  2. Menyesalkan apabila ada tindakan pelarangan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Pemerintah RI melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pemerintah Kota Bandung beserta aparat kepolisian semestinya tidak membiarkan pelarangan tersebut dan mencegah pihak-pihak tertentu mengganggu kegiatan keagamaan pihak lain.
  3. Menyatakan bahwa warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya menjalankan ibadah yang dilakukan secara damai. Pembatasan hanya dapat dilakukan oleh negara dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tidak boleh dilakukan secara diskriminatif
  4. Meminta kepada aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pudana yang dilakukan oleh para pelaku pelaraangan kegiatan KKR tersebut dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan persamaan di muka hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan atau 176 KUH Pidana.
  5. Meminta kepada aparat kepolisian Kota Bandung untuk menjamin terciptanya rasa aman bagi setiap warga masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.
  6. Mendorong pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan rasa saling menghormati dan menghargai antar umat beragama dengan mengintensifkan dialog dan kerjasama antar berbagai elemen masyarakat di Kota Bandung.

Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut sesuai arahan-arahan yang telah diberikan, terutama yang ditujukan pada Pemerintah Kota Bandung.

"Ada rekomendasi, ada yang untuk kepolisian ada yang ke kami (pemerintah kota), salah satunya ada meningkatkan dialog. Tentunya kita sudah upayakan. Kita sudah membentuk Satgas Toleransi, kita sudah punya Forum Ormas Islam dan Forum Kerukunan Umat Beragama sehingga rekomendasi itu yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya memungkasi.

Kredit

Bagikan