Pencairan dana hibah untuk guru ngaji di Bandung belum jelas


Bandung.merdeka.com - Sejumlah instansi yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Inspektorat, PGRI, Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), dan Kementrian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan di kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (6/12) untuk membahas terkait kisruh pencoretan nama guru honorer yang merangkap sebagai guru mengaji di Kota Bandung dari daftar penerima hibah. Hasil pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan terkait nasib guru mengaji di Bandung apakah masuk dalam daftar penerima hibah atau tidak.
Sekertaris PGRI Kota Bandung, Yayan Taryana mengatakan, PGRI bersama stakeholder terkait masih harus membahas kelayakan mereka dalam menerima bantuan hibah. Dia menegaskan bahwa para guru ngaji tersebut tidak dicoret dalam daftar penerima hibah
"Data-data mereka masih ada di kami, tapi untuk sementara waktu dikesampingkan. Ya, kami tunggu hasil selanjutnya, karena dalam rapat tadi DPRD meminta kami membahas lebih lanjut bersama Disdik," ujar Yayan kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (7/12).
Yayan mengaku belum bisa memastikan apakah guru ngaji tersebut bisa menerima dana hibah atau tidak. Dia menyebut keputusan untuk tidak memberikan insentif hibah kepada guru ngaji bukan berasal dari PGRI, tetapi berdasarkan arahan Inspektorat.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membahas untuk mengakomodir mereka (guru honorer) yang memenuhi kriteria. Pembahasannya akan dilakukan bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung dan beberapa organisasi guru. Sehingga hasil pastinya nanti bisa dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD)," ungkapnya.
PGRI berharap insentif per tahun yang diberikan kepada masing-masing guru honorer nantinya tidak kurang dari besaran dana hibah tahun 2015 atau sekitar Rp 3,2 juta. Diharapkan seluruh prosesnya dapat segera rampung pekan ini.
Sementara itu, Kepala DPKAD, Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya masih
menunggu kelengkapan persyaratan hibah yang diajukan PGRI untuk pencairan. Dia menyebut tenggat waktu pengajuan terakhir yakni 13 Desember.
"Batas akhir pengajuannya tanggal 13 Desember. Dan pencairannya tentu enggak boleh nyebrang akhir tahun," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan guru honorer yang merangkap sebagai guru mengaji di Kota Bandung menggeruduk Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/12) lalu. Mereka memprotes pencoretan nama dari daftar penerima hibah gara-gara adanya tumpang tindih aturan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak