Pencairan dana hibah untuk guru ngaji di Bandung belum jelas

user
Muhammad Hasits 07 Desember 2016, 18:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sejumlah instansi yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Inspektorat, PGRI, Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), dan Kementrian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan di kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (6/12) untuk membahas terkait kisruh  pencoretan nama guru honorer yang merangkap sebagai guru mengaji di Kota Bandung dari daftar penerima hibah. Hasil pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan terkait nasib guru mengaji di Bandung apakah masuk dalam daftar penerima hibah atau tidak.

Sekertaris PGRI Kota Bandung, Yayan Taryana mengatakan, PGRI bersama stakeholder terkait masih harus membahas kelayakan mereka dalam menerima bantuan hibah. Dia menegaskan bahwa para guru ngaji tersebut tidak dicoret dalam daftar penerima hibah

"Data-data mereka masih ada di kami, tapi untuk sementara waktu dikesampingkan. Ya, kami tunggu hasil selanjutnya, karena dalam rapat tadi DPRD meminta kami membahas lebih lanjut bersama Disdik," ujar Yayan kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (7/12).

Yayan mengaku belum bisa memastikan apakah guru ngaji tersebut bisa menerima dana hibah atau tidak. Dia menyebut  keputusan untuk tidak memberikan insentif hibah kepada guru ngaji  bukan berasal dari PGRI, tetapi berdasarkan arahan Inspektorat.

"Dalam waktu dekat ini kami akan membahas untuk mengakomodir mereka (guru honorer) yang memenuhi kriteria. Pembahasannya akan dilakukan bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung dan beberapa organisasi guru. Sehingga hasil pastinya nanti bisa dituangkan dalam  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD)," ungkapnya.

PGRI berharap insentif per tahun yang diberikan kepada masing-masing guru honorer nantinya tidak kurang dari besaran dana hibah tahun 2015 atau sekitar Rp 3,2 juta. Diharapkan seluruh prosesnya dapat segera rampung pekan ini.

Sementara itu, Kepala DPKAD, Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya masih
menunggu kelengkapan persyaratan hibah yang diajukan PGRI untuk pencairan. Dia menyebut tenggat waktu pengajuan terakhir yakni 13 Desember.

"Batas akhir pengajuannya tanggal 13 Desember. Dan pencairannya tentu enggak boleh nyebrang akhir tahun," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan guru honorer yang merangkap sebagai guru mengaji di Kota Bandung menggeruduk Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/12) lalu. Mereka memprotes pencoretan nama dari daftar penerima hibah gara-gara adanya tumpang tindih aturan.

Kredit

Bagikan