Langgar koefisien lantai bangunan, Ridwan Kamil segel hotel di Dago

user
Farah Fuadona 23 November 2016, 14:00 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel satu bangunan hotel di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago). Bangunan ini disegel lantaran melanggar koefisien lantai bangunan, dalam dokumen izin seharusnya membangun enam lantai, namun fakta di lapangan dibangun sembilan lantai.

Dengan mengenakan pakaian pangsi khas Rabu Nyunda, pria yang akrab disapa Emil ini sempat berkeliling ke sejumlah lantai bangunan hotel. Di lantai 7 Emil kemudian memerintahkan anak buahnya untuk memasang garis segel dan stiker penyegelan bangunan.

" Ada bangunan yg memiliki IMB tapi melebihi yang diizinkan. Nah ini kan bangunan hotel ini izinnya hanya enam lantai kemudian dia membangun sampai sembilan lantai. Berarti kita segel tiga lantai," ujar Emil kepada wartawan di sela penyegelan hotel yang masih dalam tahap pembangunan tersebut, Rabu (23/11)..

Emil menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan. Ada dua opsi sanksi yang diberikan yakni membayar denda atau pembongkaran bangunan.

"Kita akan bahas karena dalam peraturan pilihan sanksi dua, diberi denda setinggi tingginya atau dibongkar bangunannya. Nah ini nanti kita akan rapatkan dengan tim, mana yang paling memberikan efek jera. Saya kira itu yang ingin kita hadirkan ya dan mudah-mudahan menjadi pelajaran," katanya

Dia berharap tindakan penyegelan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha untuk mematuhi aturan. "Di Bandung membangun silahkan, tapi jangan melanggar izin karena pasti Pemkot Bandung akan menindaklanjuti," katanya.

Emil pun meminta partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada bangunan yang melanggar. "Kami memohon kepada warga kalau merasa ada kejanggalan-kejanggalan proyek pembangunan di Kota Bandung silakan melaporkan pasti kami tindak lanjuti," ujar Emil.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dandan Riza Wardana mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak manajemen hotel sejak Juni. Namun teguran tidak digubris oleh pihak manajemen.

"Teguran pertama kita layangkan bulan Juni. Kemudian teguran kedua ketiga bulan Oktober. Karena tidak direspon, kita buat BAP dan kita laporkan ke Pak Wali, baru kita ke lapangan. Selanjutnya kita akan panggil kepada pemilik," kata dia.

Kredit

Bagikan