Ahok jadi tersangka, Puan: Kita hormati keputusan kepolisian
Bandung.merdeka.com - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta semua pihak menghormati keputusan kepolisian pasca menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka. Gubernur non aktif DKI Jakarta itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama akibat ucapannya ihwal surat Al-Maidah ayat 51.
"Apapun keputusannya saya harap masyarakat dan semua pihak bisa menghormati dari penegak hukum, kepolisian. Sebab itu dilakukan bukan tanpa dasar," kata Puan usai menyampaikan kuliah umum di kampus ITB, Rabu (16/11).
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pagi tadi. Meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11). Gelar perkara menghadirkan belasan ahli.
"Karena kita ketahui kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan terbuka dan terbatas, di mana semua pihak diundang sudah menyaksikan langsung," ujarnya.
Putri dari mantan Presiden Megawati Sukarnoputri ini juga menyampaikan, bahwa kepolisian dalam menyelidiki kasus Ahok sudah sangat transparan dan profesional. "Ini profesional, sesuai aturan berlaku dan tata cara yang memang harus dilakukan. Jadi harus menghormati apa yang dilakukan kepolisian," ujarnya.