Pencopotan jabatan 5 kepala sekolah, Ridwan Kamil siap digugat ke PTUN


Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya. PTUN terbuka bagi siapa saja yang merasa keberatan atas rekomendasi pencopotan tersebut.
"Dalam keputusan seperti ini selalu ada yang puas dan tidak puas, ada yang menerima dan tidak menerima, kami persilakan, ada ruang PTUN, sehingga itulah seadil-adilnya proses, karena tidak mungkin kalau kami melakukan semua menerima. Apalagi urusan terkait sanksi," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai melaksanakan rapat klarifikasi di ruang Komisi V DPRD
Jawa Barat, Senin (14/11).
Pencopotan berupa rekomendasi pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menurut dia dikeluarkan bukanlah tanpa pertimbangan matang. Butuh waktu tiga tahun melihat kinerja para kepala sekolah tersebut sampai bisa dibuktikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
"Proses sampai ke hari ini itu berlangsung 3 tahun. Bukan ujug-ujug. Tahun pertama PDB online, tahun kedua rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) online. Dalam proses 2 tahun ini diedukasi diperingatkan, bahwa pungutan itu boleh asal masuk RKAS, kalau tidak masuk RKAS berarti masuknya ilegal," katanya.
Barulah di tahun ketiga pun pihaknya terus memberikan peringatan kepada sekolah - sekolah untuk tidak melakukan praktik pungutan liar.
"Di tahun ke tiga karena sudah diberi peringatan dan masih ada, kita melakukan pendalaman, selama tiga bulan di sejumlah yang dilaporkan oleh warga," ujarnya sambil menegaskan ada sebanyak 30 laporan dari masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Emil pun mengklarifikasi istilah pemecatan yang akan dilakukan. Menurut dia rekomendasi pemecatan tersebut bukanlah berarti pemecatan yang sebenarnya, tetapi pemberhentian sementara untuk jabatan kepala sekolah.
"Jangan pakai dipecat, karena kalau dipecat itu artinya diberhentikan dari PNS. Tapi kalau diberhentikan sementara itu artinya diberi sanksi tapi masih memungkinkan kembali," ujarnya.
Dalam hasil rapat tersebut, Emil menambahkan, persoalan kepala sekolah yang di rekomendasi pemecatan tersebut sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Per 1 Oktober semuanya sudah kewenangan provinsi, nah ini silakan apa mau mengikuti rekomendasi kami dengan mengikuti bukti yang disampaikan, silakan atau berbeda. Itu kebijakan provinsi," ujarnya menegaskan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak