Pencopotan jabatan 5 kepala sekolah, Ridwan Kamil siap digugat ke PTUN

user
Mohammad Taufik 14 November 2016, 16:59 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya. PTUN terbuka bagi siapa saja yang merasa keberatan atas rekomendasi pencopotan tersebut.

"Dalam keputusan seperti ini selalu ada yang puas dan tidak puas, ada yang menerima dan tidak menerima, kami persilakan, ada ruang PTUN, sehingga itulah seadil-adilnya proses, karena tidak mungkin kalau kami melakukan semua menerima. Apalagi urusan terkait sanksi," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai melaksanakan rapat klarifikasi di ruang Komisi V DPRD
Jawa Barat, Senin (14/11).

Pencopotan berupa rekomendasi pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menurut dia dikeluarkan bukanlah tanpa pertimbangan matang. Butuh waktu tiga tahun melihat kinerja para kepala sekolah tersebut sampai bisa dibuktikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.

"Proses sampai ke hari ini itu berlangsung 3 tahun. Bukan ujug-ujug. Tahun pertama PDB online, tahun kedua rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) online. Dalam proses 2 tahun ini diedukasi diperingatkan, bahwa pungutan itu boleh asal masuk RKAS, kalau tidak masuk RKAS berarti masuknya ilegal," katanya.

Barulah di tahun ketiga pun pihaknya terus memberikan peringatan kepada sekolah - sekolah untuk tidak melakukan praktik pungutan liar.

"Di tahun ke tiga karena sudah diberi peringatan dan masih ada, kita melakukan pendalaman, selama tiga bulan di sejumlah yang dilaporkan oleh warga," ujarnya sambil menegaskan ada sebanyak 30 laporan dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Emil pun mengklarifikasi istilah pemecatan yang akan dilakukan. Menurut dia rekomendasi pemecatan tersebut bukanlah berarti pemecatan yang sebenarnya, tetapi pemberhentian sementara untuk jabatan kepala sekolah.

"Jangan pakai dipecat, karena kalau dipecat itu artinya diberhentikan dari PNS. Tapi kalau diberhentikan sementara itu artinya diberi sanksi tapi masih memungkinkan kembali," ujarnya.

Dalam hasil rapat tersebut, Emil menambahkan, persoalan kepala sekolah yang di rekomendasi pemecatan tersebut sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Per 1 Oktober semuanya sudah kewenangan provinsi, nah ini silakan apa mau mengikuti rekomendasi kami dengan mengikuti bukti yang disampaikan, silakan atau berbeda. Itu kebijakan provinsi," ujarnya menegaskan.

Kredit

Bagikan