Serikat pekerja BUMN minta Jokowi hati-hati soal PP 52 & 53 Tahun 2000


Presiden Joko Widodo
Bandung.merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis meminta Presiden Jokowi untuk lebih berhati-hati dalam hal Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Presiden sebelum melakukan penandatanganan rancangan revisi kedua PP tersebut.
"Tentu saja, kami meminta Bapak Presiden untuk menunda pengesahan rancangan kedua PP tersebut. Itu karena keduanya dari sisih hukum diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi. Terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata," ujar Wisnu, Sabtu (12/11).
Peraturan tersebut, lanjutnya, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Karenanya, revisi kedua PP ini berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wisnu menambahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan. Pada kesimpulan ke-4 terkait rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tersebut.
"Sekarang begini saja, apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Jadi, jangan ada kesan DPR dilecehkan Pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi pembahasan revisi, kedua PP ini diduga mengandung unsur penyuapan saat pembahasannya seperti laporan Komite Anti-Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) ke Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPK) tertanggal 20 Oktober 2016. Karena itulah, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis meminta Presiden Jokowi berhati-hati.
Wisnu menyarankan pemerintah fokus terlebih dahulu pada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan tahun 2017. Baru setelah itu, fokus ke revisi PP 52 dan 53 dengan dasar Undang-Undang Telekomunikasi yang baru.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak