PT KAI Daop II bingung dengan tuntutan pendemo

user
Mohammad Taufik 10 November 2016, 15:07 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung mengaku tak paham dengan tuntutan para pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB di depan kantor PT KAI (Persero), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (10/11).

Vice President Humas PT KAI Agus Komarudin, mengatakan tak ada kejelasan tuntutan yang dilakukan oleh para pelaku aksi unjuk rasa. Bicara soal penertiban, PT KAI mengaku telah melakukan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Kalau pendemo minta dana ganti rugi, kami sudah mengalokasikan tapi nyatanya ada penolakan biaya pembongkaran dan tidak mau diterima. Relokasi sudah akan dilakukan karena kami sudah sediakan lahan untuk berjualan. Jadi sekarang kami sendiri bingung sama tuntutan mereka (pengunjuk rasa)," ujar Agus saat jumpa wartawan di kantor PT KAI Daop II Bandung, Kamis (10/11).

Untuk kasus pembongkaran ini sebenarnya bukan pertama kali. Namun, PT KAI yang melakukan penertiban di lahannya sendiri ini mendapat tuntutan dari para pendemo.

Hingga saat ini, kasus pembongkaran telah diserahkan kepada kuasa hukum dan masih dalam tahap mediasi selama 40 hari. Pengunjuk rasa sendiri merasa tak ada tanggapan dari PT KAI.

"Proses persidangan belum dimulai karena masih dalam masa mediasi, dan masa mediasi ini butuh 40 hari. Bukannya kami tidak menanggapi kasus ini tapi kami sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Lagipula tadi kami melihat yang demo itu bukan mereka-mereka yang mengalami penggusuran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT KAI (Persero) Daop II Bandung, Saridal, menjelaskan penertiban yang dilakukan oleh PT KAI pada pertengahan 2016 ini bertujuan guna melakukan peningkatan pelayanan bagi pengguna kereta api.

"Penumpang kereta api itu setiap tahunnya terus meningkat, untuk itu kami melakukan penertiban yang nantinya akan dijadikan sebagai lahan parkir bagi para penumpang kereta api yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menjangkau stasiun," ujarnya.

Kredit

Bagikan