Jabar keluarkan Kepgub Saber pungli berantas oknum nakal

user
Farah Fuadona 09 November 2016, 15:48 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibas semua segala praktik pungutan liar di semua lini ditindaklanjuti serius Pemprov Jabar. Keseriusan itu ditunjukan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur 700/Kep-1089-Inspt-2016 tentang Satgas Saber Pungli di Daerah Provinsi Jabar.

"Kami mendukung apa yang sudah diarahkan Pak Presiden dan Menkopolhukam," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa usai menggelar rakor saber pungli di Mapolda Jabar, Rabu (9/11).

Dalam Kepgub itu tim Satgas Saber Pungli tingkat Jabar dibentuk. Satgas yang terdiri dari Polda Jabar dan Kejati Jabar ini akan memberikan enam fungsi penting. Menurut Iwa, pertama membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. "Keeempat melakukan operasi tangkap tangan bersadasarkan hasil operasi intelejen," ungkapnya. Kelima hasil OTT ini tim akan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir tim yang dipimpin Irwasda Polda Jabar ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jabar.

Iwa mewanti-wanti pada PNS Pemprov Jabar tidak main-main terkait pungli ini mengingat fungsi tim adalah bisa melakukan OTT. Menurutnya dalam rapat pihaknya memberikan masukan, dalam OTT nanti Polda, Kajati, BIN dan garnisun serta Pemprov sebagai penunjang agar meningkat koordinasi.

"OTT dimungkinkan, ini untuk layanan public sebagai skala prioritas," tandasnya.

Bagi yang masih membandel dengan melakukan pungli, Iwa menegaskan pasti akan diberikan sanksi dengan melihat jenis pelanggaran yang akan ditentukan dalam proses hukum. Menurutnya statement Kemenpan RB jika ada PNS yang melakukan pungli langsung dipecat tetap akan dilihat sesuai aturan yang ada.

"Kita ikuti aturan dan lihat kesalahan dan sanksinya. Kita tidak boleh sewenang-wenang, tetap ikuti aturan yang mengikuti. Kalau kesalahannya dimungkinkan pecat bisa," tegas Iwa.

Kredit

Bagikan