Perkembangan keuangan syariah di Jawa Barat melambat

user
Mohammad Taufik 08 November 2016, 13:33 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kantor Provinsi Jawa Barat, Rosmaya Hadi, mengatakan kondisi perkembangan keuangan syariah di Jawa Barat hingga saat ini masih cenderung melambat. Meski begitu, perkembangannya masih lebih baik dibandingkan dengan kondisi nasional.

"Contohnya saja pada kondisi perbankan umum syariah di Jawa Barat, pertumbuhan pembiayaan cenderung melambat," ujar Rosmaya kepada Merdeka Bandung saat ditemui dalam acara kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN), Jalan A.H. Nasution, Selasa (8/11).

Rosmaya menjabarkan, hingga triwulan III 2016, pertumbuhan pembiayaan syariah di Jawa Barat berada diangka 6,9 persen (yoy) dengan nominal outstanding sebesar Rp 29,5 triliun. Share pembiayaan syariah Jabar terhadap total pembiayaan syariah nasional sebesar 12,5 persen.

"Adapun share pembiayaan syariah Jabar terhadap total kredit perbankan Jabar sebesar 8,3 persen. Berdasarkan distribusi jenis kegiatannya, pembiayaan syariah di Jabar, 48 persen untuk kegiatan konsumsi, 35 persen untuk pembentukan modal kerja usaha dan 17 persen untuk kegiatan investasi," katanya.

Sementara itu, Rosmaya menjabarkan, aset perbankan umum syariah di Jawa Barat pada triwulan III 2016 tumbuh 12,6 persen (yoy) melambat dibandingkan triwulan II 2016 sebesar 13,5 persen (yoy). Untuk DPK perbankan umum syariah di Jabar pada triwulan III 2016 tumbuh 15,2 persen (yoy) melambat dibanding triwulan II 2016 sebesar 16,4 persen (yoy).

Memahami kondisi dinamika perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tersebut, lanjutnya, dimana Indonesia memiliki banyak potensi besar untuk dikembangkan namun kondisi terkini memperlihatkan terjadinya perlambatan pertumbuhan pada kinerja keuangan syariah di Indonesia.

Terkait dengan perkembangan sistem ekonomi dan keuangan syariah secara nasional, Indonesia memiliki prestasi. Menurut data Islamic Banking Conference (WIBC), 2015, Indonesia pada tahun 2015 berada di posisi pertama terbesar global dalam indikator pertumbuhan aset perbankan syariah dengan rata-rata pertumbuhan dari tahun 2009 sampai dengan 2013 sebesar 43 persen.

Menggarap potensi zakat dan wakaf

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai kiblat ekonomi syariah, ada tiga tahapan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yakni Tahap Membangun Fondasi Akselerasi Pengembangan untuk periode 2015 hingga 2018, Tahap Memperkuat Strategi dan Program Pengembangan untuk periode 2019 hingga 2021, dan Tahap Implementasi secara Nasional untuk periode 2022 hingga 2024.

"Sebagai salah satu fokus pengembangan adalah bagaimana kita dapat menghubungkan sektor keuangan sosial syariah yaitu zakat dan wakaf dan sektor keuangan komersil syariah yaitu perbankan syariah, BMT, dan lainnya, melalui program-program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi," ujar Rosmaya.

Bagaimana zakat dan wakaf dapat dialokasikan pada sektor-sektor produksi sehingga mampu menghasilkan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

"Sebagai upaya mendukung tecapainya visi Indonesia sebagai kiblat ekonomi dan keuangan syariah regional, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat mencoba berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai stakeholders ekonomi syariah di Jawa Barat untuk mewujudkan 'Jawa Barat sebagai Poros Pendidikan Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional'," ujarnya.

Pada 2016, Program PUSPA (Pendampingan UMKM Syariah oleh Praktisi dan Akademisi) telah kembali dilaksanakan dengan perluasan program. Jumlah mahasiswa pendamping program PUSPA ditingkatkan dari 30 mahasiswa pada 2015 menjadi 120 mahasiswa pada 2016 ini.

Waktu pendampingan juga ditingkatkan dari satu bulan menjadi dua bulan. Jumlah UMKM yang didampingi juga meningkat dari 20 pelaku usaha menjadi 40 pelaku usaha. Jumlah kampus yang terlibat juga bertambah dari tiga kampus pada 2015 menjadi enam kampus pada 2016.

Selama rentang waktu dua bulan lebih tersebut, para mahasiswa telah berusaha dengan baik menjalankan proses pendampingan yang meliputi aspek antara lain, mengusahakan internalisasi pemahaman kepada pelaku usaha mengenai karakteristik UMKM Syariah dan etika bisnis dalam Islam.

Kemudian juga meliputi aspek memberikan bimbingan dan arahan dalam memperbaiki teknik produksi, manajemen pemasaran, penatausahaan bisnis UMKM dengan memperkenalkan pembukuan keuangan, SOP, business plan, dan perancangan strategi bisnis yang sistematis.

Serta, memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai produk dan jasa pembiayaan syariah untuk pengembangan usaha, dan mencoba melakukan advokasi pengajuan pembiayaan syariah kepada Baznas Jabar.

Kredit

Bagikan