Lurah Cibadak beri surat peringatan kepada penjual styrofoam

user
Mohammad Taufik 03 November 2016, 18:13 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Lurah Cibadak Iwa Kartiwa melakukan sidak ke sejumlah tempat di kawasan Astanaanyar dan Cibadak yang menjual kemasan styrofoam pada Kamis (3/11).

Dibantu dengan aparat dari koramil dan polsek, petugas kelurahan mendapati sejumlah pedagang kemasan styrofoam yang masih menjajakan dagangannya.

"Kita melakukan penegakan aturan dengan mendatangi toko-toko yang biasa menjual kemasan styrofoam," ujar Iwa kepada wartawan di sela sidak.

Dia mengatakan, dari hasil penyisiran ke sejumlah toko, pihaknya mendapati beberapa toko masih menjual kemasan styrofoam. Sesuai dengan instruksi wali kota, pihaknya hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik toko.

"Kebanyakan pedagang mengaku tidak keberatan menghentikan penjualan kemasan berbahan styrofoam," katanya.

Iwa mengaku, sebelumnya pihaknya juga telah mensosialisasikan aturan pelarangan styrofoam hingga di tingkat RW yang berada di wilayahnya. Dia berharap masyarakat dapat mendukung aturan pelarangan styrofoam .

"Semoga masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung niat baik pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan," ujarnya.

Kredit

Bagikan