Dituntut tidak pakai PP 78, Aher: Kita laksanakan perintah presiden

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Bandung.merdeka.com - Beberapa elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (AJB) meminta pemerintah provinsi tidak menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 dijadikan acuan untuk pengupahan. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sepertinya tetap memastikan PP No 78 tersebut dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimun provinsi (UMP) 2017 mendatang.
Pria yang akrab disapa Aher itu menilai, pemerintah provinsi otomatis akan menjalankan apa yang sudah diperintahkan Presiden Joko Widodo. Adapun formulasi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu. "Itu hitungan praktis. Harus dilaksanakan, karena ditandatangani presiden," kata Aher, di Bandung, Kamis (27/10).
Oleh karena itu, menurutnya buruh jangan memaksakan pemerintah daerah untuk menolak PP tersebut, karena kewenangan untuk memberlakuan/menghapusnya berada di pemerintah pusat. "Kalau ada usulan-usulan untuk mengubah dari serikat buruh pekerja, tentu kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini dewan pengupahan masih dalam proses pembahasan. Pembahasan tersebut melibatkan pengusaha, dan pemprov. Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena PP 78 2015 mewajibkan pemprov memberlakukan UMP. "Dulu boleh ada, boleh tidak. Di PP (78 2015) baru, harus ada," katanya.
Penetapan UMP ini, lanjutnya, akan menjadi acuan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. "Dia (UMP) mengontrok upah terkecil. Jangan ada upah (minimum) di kabupaten/kota yang lebih kecil dari UMP. Itu kan UMP," katanya. Menurutnya, penetapan UMP ini lebih mudah dibanding penetapan UMK. "UMP sederhana. Yang biasa diskusi panjang itu UMK, bukan UMP."
Dia meminta pada seluruh pihak bisa tenang dalam menunggu pembahasan tersebut. "Dulu aturan penghitungan, sekarang ada yang baru (PP 78 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Fery Sofwan mengatakan, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen sebagai formula penghitungan upah minimun. Menurutnya keberadaan UMP ini penting karena menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK.
"Ini juga menjadi acuan agar tidak ada perbedaan upah di satu perusahaan yang sama. Contohnya petani di PTPN, masa yang di Karawang Rp 3,3 juta, tapi yang di Ciamis Rp 1,3 juta," katanya.
Pihaknya memastikan UMP akan tuntas dan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tepat waktu. "Nanti 1 November diserahkan ke pusat," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak