Tahun depan bangunan di Bandung harus memenuhi syarat ramah lingkungan

user
Farah Fuadona 27 Oktober 2016, 13:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan Peraturan Wali (Perwal) Kota No 1023/2016 tentang bangunan gedung hijau (green building) di Gedung Puslitbangkim Kementerian PUPR di Jalan Turangga, Kamis (27/10). Peraturan yang akan mulai berlaku per 1 Januari ini mewajibkan semua bangunan di Kota Bandung, mulai dari rumah sampai gedung harus lulus sertifikasi hijau.

"Jadi semua bangunan dari kecil besar harus lulus sertifikasi hijau yaitu hemat air, listrik, hemat energi dan mendaur ulang serta memperbanyak ruang hijau sebagai syarat untuk mendapatkan IMB. Ini dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup Kota Bandung yang sering kali kberdampak pada penurunan kualitas dan lain-lain," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan seusai acara.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, berdasarkan hasil kajian studi jika peraturan ini diterapkan akan terjadi penghematan energi yang luar biasa. Selain itu juga dapat mengurangi 260 ribu CO2 yang merupakan gas polutif.

"Kita sudah hitung jika ini dilaksanakan, maka dalam 10 tahun terjadi penghematan listrik luar biasa setara dengan biaya listrik Rp 500 miliar.
Kalau dilaksanakan dan semua disiplin bisa mengurangi karbon CO2 yang polutif sebanyak 260 ribu ton atau setara dengan penyerapan CO2 oleh 90 ribu pohon mahoni dewasa selama 10 tahun," katanya.

Emil mengatakan, dalam perumusan aturan ini pihaknya melaksanakan kajian selama 2 tahun sejak tahun 2014. Kajian dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan para profesional dan dukungan sponsor  dari Internasional Finance Corporation yang merupakan lembaga keuangan dari Bank Dunia. Selain itu juga didukung Pemerintah Hungaria dan Swiss. "Alhamdulillah Bandung kota pertama yang komprehensif dari kecil besar melaksanakan ini," katanya

Emil menjelaskan, ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal yakni bangunan diatas 5000 meter persegi, bangunan kurang dari 5000 meter persegi dan rumah. Bangunan yang hanya mampu memenuhi syarat wajib seperti efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan pengelolaan lahan akan diberikan sertifikat bintang 1. Sementara jika dapat memenuhi persyaratan tambahan akan diberikan sertifikat bintang 2 dan 3.

Untuk persyaratan bintang 2 seperti tambahan RTH, selubung bangunan dan sistem pengkondisian udara. Sementara persyaratan bintang 3 seperti tambahan RTH sebesar paling sedikit 20 persen dari RTH minimun yang dipersyaratkan dalam dokumen KRK, selubung bangunan, sistem pengkondisian udara dan pengelolaan sampah.

"Bintang 1 wajib untuk semua. Kalau bintang 2-3 itu pilihan, tapi kalau berhasil meningkatkan ke kualitas hijau lebih baik kita beri insentif berupa pajaknya PBB kami kurangi bangunan boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya," katanya.

Emil menambahkan pendaftar nantinya akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip dalam waktu dua bulan. Itulah kenapa aturan ini akan diberlakukan ketat dan resmi diberlakukan per 1 Januari 2017.

"Dalam dua bulan ini kita sosialisasi seperti di sekolah-sekolah, di forum profesional, developer, CEO, sehingga mereka memahami. Harapan saya Kalau Bandung bisa seluruh kota/kabupaten bisa. Oleh karena itu saya mengajak Kementerian PUPR, sponsori IFC untuk menyosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kota kabupaten," katanya.





Kredit

Bagikan