Dilaporkan guru honorer ke Ombudsman, begini reaksi Ridwan Kamil

user
Farah Fuadona 27 Oktober 2016, 11:12 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Koalisi Guru Honor Kota Bandung melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Senin lalu. Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya indikasi maladministrasi dalam penunjukan pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung 2016 yang nilainya mencapai Rp 58 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil justru kembali mempertanyakan alasan para guru honorer mengajukan FAGI sebagai pengelola dana hibah. Sebab menurutnya FAGI dinilai sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat.

"Tanyakan ke guru honorer, kenapa guru honorer mengajukan FAGI yang ternyata ternyata tidak punya dasar hukum (tidak berbadan hukum). Dia tidak terdaftar di Kesbang (kesatuan bangsa). Misalnya kamu mengajukan perwakilan yang ilegal, kenapa nyalahin pemkot?," ujar pria yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung.

Saat disinggung terkait pengajuan FAGI karena direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), Emil pun tetap menampik. Dia menyebut bahwa keputusan tersebut harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

"Peraturan Saya itu mengandung namanya ikut aturan. Saya cairkan, tapi tidak sesuai prosedur kan. Jadi jangan dikit-dikit nyalahin. Hari ini mah orang mau nyalahin mah gampang tapi banyak yang enggak mau instropeksi," ujar Emil.

"Kalau dari awal dia teliti, sekarang nuntut wali kota sebagai ujung yang tidak tahu apa-apa, silakan aja. Jadi sekarang mah negeri hukum, kalau tidak puas dengan kebijakan ada saluran hukum, kesana aja. Jangan nekan-nekan wali kota ," kata Emil

Emil pun mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya sedang meminta pendapat dari tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan terkait pengelolaan dana hibah guru honorer.

"Saya sedang minta pendapat dari TP4D kejaksaan. Kalau kejaksaan bilang oke bergeser dari FAGI sedang diproses. Kalau sedang berproses mau dituntut-tuntut protes silakan. Tidak mungkin Saya sebagai wali kota mengambil keputusan yang menyengsarakan," kata dia.




Kredit

Bagikan