Diprotes soal pemberhentian kepala sekolah, Emil: Gugat secara hukum

Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya buka suara soal polemik pemberian sanksi pemberhentian dan skorsing kepala sekolah. Sejak dirinya memutuskan untuk memberhentikan sembilan kepala sekolah SD dan SMP serta merekomendasikan 5 kepala sekolah SMA untuk diberhentikan pada Kamis pekan lalu, banyak pihak termasuk kepala sekolah yang mempertanyakan pemberian sanksi tersebut.
Pria yang akrab disapa Emil ini akhirnya membeberkan salah praktik pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni terkait adanya praktik jual beli kursi siswa saat proses mutasi yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 500 juta.
"Karena prosedurnya sudah jelas bukti-bukti. Enggak mungkin Saya sebagai wali kota ngambil keputusan pakai asumsi, pakai feeling. Saya juga bilang enggak nyaman ngambil keputusan kan, tapi bukti-buktinya nyata. Ada satu sekolah dia memungut untuk jual beli mutasi itu sampe Rp 500 juta nggak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (25/10).
Dia menyebut hal ini hanyalah satu dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah. Atas dasar itulah kemudian pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar.
Emil pun menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut bahwa sampling pemeriksaan kepala sekolah yang dilakukan oleh inspektorat, disebut tebang pilih. "Dengerin ya baik-baik, SD yg diperiksa 19 yang terbukti 5. Simpulannya apa? Simpulannya tidak pilih-pilih. Berarti 14 tidak terbukti, yang tidak terbukti ya tidak diberi sanksi. Jadi kalau ada asumsi yang menyatakan kita pilih-pilih, itu tidak betul," katanya.
Emil mengungkapkan, pihaknya juga tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu dalam memberikan sanksi kepada kepala sekolah karena pelanggaran yang dilakukan ada praktik transaksi uang. Padahal semestinya pelanggaran tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.
"Kalau urusan duit nggak pake peringatan. Terburuknya itu sampai ke pidana dan tidak saya lakukan. Ini tuh hukumannya masih pembinaan, pembinaan diskorsing pembinaan, diberhentikan yang boleh nanti ikut lelang lagi menjadi pejabat kan begitu," ucapnya.
Emil pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang masih keberatan dengan keputusannya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Wali kota itu ngambil keputusan berdasarkan hukum. Jadi kalau mau mencabut, gugat aja secara hukum," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak