Diberhentikan wali Kota, begini jawaban kepala SMP 5 Kota Bandung

user
Mohammad Taufik 21 Oktober 2016, 14:07 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan 9 kepala sekolah SD dan SMP serta merekomendasikan untuk memberhentikan 5 kepala SMA di Kota Bandung. Para kepala sekolah ini diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran, salah satunya pungli saat proses PPDB 2016.

Kepala SMP 5 Bandung menjadi salah satu kepala sekolah yang diberhentikan oleh wali kota. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP 5 Bandung Dikdik Setia Munandi mengatakan belum akan bersikap terkait pemberhentian tersebut. Dia akan mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Itu kan dimensi beliau (wali kota) dari aturan. Saya juga kan di sini tidak fair lah, karena proses hukum tetap berjalan, saya mengikuti saja. Apapun saya selaku bawahan mengikuti saja alur yang diberikan. Toh kewajiban (wali kota) untuk membina, kalau memang saya salah harus ada sanksi, itu sudah konsekuensi dari saya," ujar Dikdik kepada wartawan saat ditemui di SMPN 5 Bandung, Jalan Sumatera, Jumat (21/10).

Disinggung terkait pelanggaran, Dikdik mengaku tidak merasa melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Terutama tuduhan soal adanya pungutan-pungutan liar. Apalagi Dikdik mengaku tergolong kepala sekolah baru di SMPN 5 Bandung.

"Hal-hal detailnya mungkin salah kalau nanya ke saya. Saya bisa saja beralibi. Saya tidak mau beralibi. Tanya saja langsung ke warga di SMP 5, bagaimana selama ini. Apalagi saya baru 7 bulan, belum begitu hafal dengan hal-hal prinsipal, apalagi sampai ke masalah keuangan, karena saya masih membaca situasi. Jadi untuk hal-hal yang detailnya silakan mau tanya ke bendahara, guru," ungkapnya.

Dikdik mengungkapkan, dirinya belum mengambil sikap apapun terkait pemberhentian jabatannya sebagai kepala sekolah. Terlebih lagi hingga saat ini Dikdik mengaku belum mendapatkan surat pemberhentian jabatan. "Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberhentian. Jadi saya belum bersikap," tuturnya.

Dikdik mengatakan, secara moril adanya informasi pemberhentian ini menjadi beban bagi dirinya. Namun Dikdik kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. "Secara moril pasti menjadi beban, karena saya tidak melakukan hal itu," ujarnya memungkasi.

Kredit

Bagikan