Perwira polisi yang Pungli di Bandung langsung dijebloskan ke penjara

user
Mohammad Taufik 20 Oktober 2016, 15:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Seorang perwira pertama (Pama) polisi di Polrestabes Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat AKP dengan inisial DE tersebut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka dalam kasus yang ditangani.

"Sudah tersangka. Lihat pidananya, ini bisa masuk pemerasan-kan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, di Bandung, Kamis (20/10).

Sebelumnya, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Tomi.

Ditangkapnya AKP DE oleh Polda Jabar berkat laporan salah satu korban yang merasa diperas dalam perkara yang ditangani terkait kasus penganiayaan. Korban kemudian melapor kepada Bid Propam Polda Jabar.

AKP DE ini diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) di ruang kerjanya. Diamankan barang bukti mencapai ratusan juta. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.

"Kini sudah ditahan (di sel tahanan Mapolda Jabar). Enak saja kalau enggak ditahan," terang jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kredit

Bagikan