BPLH Kota Bandung mulai sosialisakan aturan pelarangan Styrofoam

user
Farah Fuadona 19 Oktober 2016, 13:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan larangan penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman mulai tanggal 1 November 2016 mendatang. Larangan ini diberlakukan karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pengunaan styrofoam baik dari sisi kesehatan maupun dampak terhadap lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup BPLH Kota Bandung Teti Mulyawati mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang dan industri. Sehingga per 1 November aturan tersebut sudah mulai diterapkan.

"Menuju tanggal 1 November kita secara bertahap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, terutama pedagang dan industri untuk tidak lagi menggunakan bahan kemasan styrofoam," ujar Teti kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (19/10).

Teti menuturkan, pihaknya akan mulai mendatangi para pedagang dan industri untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Pihaknya meminta untuk mengganti kemasan styrofoam dengan kemasan alternatif seperti karton, kertas, plastik dan kemasan lain yang ramah lingkungan.

"Kami juga meminta pelaku usaha juga untuk mengembangkan kemasan ramah lingkungan. Tidak hanya keuntungan ekonomi saja," katanya.

Dalam pemberlakuan aturan ini nantinya akan ada tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Diskoperindag, bagian hukum, disdik, BPPT, BPLH. Tim ini yang nantinya mengawal aturan larangan styrofoam mulai dari pengawasan hingga penindakan.

Kredit

Bagikan