Daftar label halal sekarang mudah dan gratis loh!
Bandung.merdeka.com - Bagi para pelaku usaha, kekhawatiran mendaftaran diri untuk memiliki label halal terbilang tinggi. Ada yang khawatir karena dana yang dikeluarkan tak sedikit, ada juga yang mengeluh bahwa prosesnya terbilang rumit.
Kini untuk memiliki label halal bukanlah hal sulit. Selain caranya mudah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempermudah pengurusan label halal tanpa dipungut biaya.
Namun, mengurus label halal tanpa biaya dalam mendapatkan label halal khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sementara ada di Jawa Barat. Hanya perlu mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang ada.
"Kami bekerja sama dengan pihak MUI, jadi ada syarat-syarat yang tentunya harus dipenuhi untuk mendapatkan label halal tersebut," ujar Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Indag Jawa Barat, Bismark kepada Merdeka Bandung, Kamis (13/10).
Bismark menjabarkan, label halal penting dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai identitas bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh kaum Muslim. Khususnya di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim.
Pemberlakuan label halal secara gratis ini, kata dia, merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis lebih luas dan besar lagi.
"Kekhawatiran soal iuran halal yang mahal dan lain-lain itu masih terkendala. Nah, dengan gratis ini harus dimanfaatkan. Jangan kalah sama negara tetangga (Thailand) yang produk buatannya sudah banyak yang halal, padahal bukan negara mayoritas penduduk Muslim," jelasnya.
Pada hal, Bismark melanjutkan, Thailand yang 80 persen masyarakatnya notabene bukan Muslim justru memiliki tingkat kesadaran akan label halal yang terbilang tinggi.
"Thailand itu bukan negara mayoritas Muslim, tapi produk halalnya banyak. Masa kita kalah yang mayoritas penduduknya Muslim. Makanya kami tekankan untuk mengikuti program label halal ini," ujarnya.