Pemerintah Kota Bandung larang pedagang gunakan kemasan styrofoam

user
Farah Fuadona 13 Oktober 2016, 14:33 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan pelarangan penggunaan styrofoam sudah melalui sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang pertama yakni dari sisi kesehatan. Penggunaan styrofoam dinilai membahayakan kesehatan karena dapat memicu penyakit kanker.

"Styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalau dia menguap bisa kanker bagi yang makan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (13/10).

Selain itu, tingginya produksi sampah styrofoam yang dihasilkan menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan tersebut. Dari hasil riset yang dilakukan menunjukan bahwa penyebab terhambatnya aliran air sungai yang meluap dan menyebabkan banjir di Kota Bandung disebabkan karena sampah styrofoam. "Dalam pengelola lingkungan di Bandung hampir dominasi sampah itu terutama di sungai adalah sampah dari styrofoam yang tak mungkin terurai," katanya.

Emil mengatakan, pihaknya akan meminta BPLHD Kota Bandung untuk segera mensosialisasikan aturan pelarangan styrofoam kepada para pedagang. Sehingga per 1 November aturan tersebut dapat segera diberlakukan. " BPLH saya beri waktu dua minggu untuk mensosialisasikan di media. Pedagang diminta untuk segera menyesuaikan," katanya.

Styrofoam
© 2016 merdeka.com/Instagram Ridwan Kamil

Disinggung terkait alternatif kemasan sebagai pengganti styrofoam, Emil menyarankan kepada para pedagang untuk menggunanakan kemasan ramah lingkungan. Emil menyebut alternatifnya dapat menggunakan piring. Adapun jika makanan dibawa pulang (take away) dapat menggunakan karton tebal yang bisa membawa makanan basah.

"Contoh Saya pernah makan seblak di Tamansari foodcourt itu. Dia (pedagang) pakai dasarnya dari piring kemudian diatasnya pakai 'pincuk cau' (daun pisang). Take away dia bisa menggunakan bungkus kertas yang tebal atau kertas nasi, itu gak masalah," katanya.

Emil melanjutkan, jika saat aturan diberlakukan ada pedagang yang masih membandel menggunakan kemasan styrofoam, pihaknya akan memberikan sanksi. Jika surat peringatan tak digubris, akan diberikan sanksi paling berat yakni pencabutan izin usaha. "Kalau ada melanggar beri sanksi tiga tahap, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel akan diberi sanksi admisntiratif atau perizinan kita upayakan. Kalau pedagang kecil diperingati langsung nurut. Nah dari pengalaman biasanya restoran-restoran besar yang biasanya enggak nurut," kata Emil.

Kredit

Bagikan