Pemerintah Kota Bandung larang pedagang gunakan kemasan styrofoam

Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan pelarangan penggunaan styrofoam sudah melalui sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang pertama yakni dari sisi kesehatan. Penggunaan styrofoam dinilai membahayakan kesehatan karena dapat memicu penyakit kanker.
"Styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalau dia menguap bisa kanker bagi yang makan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (13/10).
Selain itu, tingginya produksi sampah styrofoam yang dihasilkan menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan tersebut. Dari hasil riset yang dilakukan menunjukan bahwa penyebab terhambatnya aliran air sungai yang meluap dan menyebabkan banjir di Kota Bandung disebabkan karena sampah styrofoam. "Dalam pengelola lingkungan di Bandung hampir dominasi sampah itu terutama di sungai adalah sampah dari styrofoam yang tak mungkin terurai," katanya.
Emil mengatakan, pihaknya akan meminta BPLHD Kota Bandung untuk segera mensosialisasikan aturan pelarangan styrofoam kepada para pedagang. Sehingga per 1 November aturan tersebut dapat segera diberlakukan. " BPLH saya beri waktu dua minggu untuk mensosialisasikan di media. Pedagang diminta untuk segera menyesuaikan," katanya.
Styrofoam
© 2016 merdeka.com/Instagram Ridwan Kamil
Disinggung terkait alternatif kemasan sebagai pengganti styrofoam, Emil menyarankan kepada para pedagang untuk menggunanakan kemasan ramah lingkungan. Emil menyebut alternatifnya dapat menggunakan piring. Adapun jika makanan dibawa pulang (take away) dapat menggunakan karton tebal yang bisa membawa makanan basah.
"Contoh Saya pernah makan seblak di Tamansari foodcourt itu. Dia (pedagang) pakai dasarnya dari piring kemudian diatasnya pakai 'pincuk cau' (daun pisang). Take away dia bisa menggunakan bungkus kertas yang tebal atau kertas nasi, itu gak masalah," katanya.
Emil melanjutkan, jika saat aturan diberlakukan ada pedagang yang masih membandel menggunakan kemasan styrofoam, pihaknya akan memberikan sanksi. Jika surat peringatan tak digubris, akan diberikan sanksi paling berat yakni pencabutan izin usaha. "Kalau ada melanggar beri sanksi tiga tahap, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel akan diberi sanksi admisntiratif atau perizinan kita upayakan. Kalau pedagang kecil diperingati langsung nurut. Nah dari pengalaman biasanya restoran-restoran besar yang biasanya enggak nurut," kata Emil.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak