Cara mengajukan penambahan daya listrik rumah

user
Farah Fuadona 03 Februari 2016, 13:13 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kabar gembira bagi Anda yang berencana menaikkan penambahan daya listrik. Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membebaskan biaya penambahan daya listrik bagi pelanggan yang saat ini masih menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Menurut situs resmi PLN bulan ini pihaknya secara bertahap akan mendata 4 juta pelanggan rumah tangga miskin dan rentan yang menggunakan daya 900 VA. Ini merupakan penugasan dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendataan ini dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan dengan data rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT).

Tujuan program tambah daya listrik gratis dari PLN ini adalah untuk mencegah warga mencuri listrik. Sebab penggunaan daya listrik 450 VA dan 900 VA disubsidi pemerintah. Jadi yang berhak menggunakannya hanya masyarakat kurang mampu.

Pengajuan permohonan permintaan tambah daya listrik pelanggan dapat menghubungi saluran telepon Call Center PLN 123, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili atau lokasi bangunan yang akan ditambah dayanya.

Syarat-syarat pengajuan permohonan permintaan tambah daya listrik menurut informasi dari PLN, antara lain:

1. Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
2. Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
3. Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
4. Nomor pelanggan atau nomor rekening listrik

Kredit

Bagikan