Deddy Mizwar klaim hanya satu perusahaan di Jabar tidak berikan THR

Oleh Farah Fuadona pada 29 Juni 2016, 12:33 WIB

Bandung.merdeka.com - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengklaim hanya satu perusahaan di Jabar yang belum membayarkan hak karyawan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2016. Perusahaan tersebut berada di Subang yang memproduksi sarung tangan.

Hal tersebut disampaikan Demiz, sapaan akrab Deddy Mizwar usai melakukan sidak THR, di Pabrik Garmen milik PT Masterindo Jalan Soekarno Hatta nomor 24 Kota Bandung, Rabu (29/6) pagi.

"Jabar belum ada (belum bayar THR) kecuali Subang, tentang THR ini. Ribuan perusahaan yang kita tahu baru satu yang mengadu karena masalah THR. Perusahaannaya memang mau bangkrut di Subang itu," kata Demiz.

Hari ini yang merupakan H-7 Lebaran 2016 adalah hari terakhir pembayaran THR pada seluruh karyawan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.

Jika karyawan belum mendapatkan haknya maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Disnaker Jabar yang memang membuka posko aduan ihwal pembayaran THR ini.

"Harus dilaporkakn karena ada sanksinya. Kalau telat dapat denda 5 persen, bahkan bisa sampai penghentian kegiatan. Maka jangan main-main dengan ini," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Ferry Sofwan menambahkan, perusahaan yang belum membayarkan THR di Subang merupakan perusahaan yang memproduksi sarung tangan. Secara keungan perusahaan memang sudah tidak mampu membayar karyawan lagi.

"Sampai saat ini baru satu saja di Subang yakni produsen sarung tangan, itu perusahaan milik Korea Selatan," ungkapnya.

Solusinya perusahaan tersebut hanya mampu membayarkan gaji 50 persen pada seluruh karyawannya. "Plt Subang sudah memanggil. Ada negosiasi sehingga upah bulanan dibayarkan tapi hanya 50 persen," kata Demiz.

Tag Terkait