Pemberian THR akan dikontrol pemerintah
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar Antisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan melakukan pengawasan. Pengawasan sebagai bentuk bahwa perusahaan harus membayar hak karyawan di hari Raya Idul Fitri 2016.
"Nanti ada kontrol dari pemerintah (pembayaran THR)," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).
Menurut dia, THR adalah sebuah keharusan yang diberikan perusahaan pada karyawannya. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan peraturan tentang THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 6/2016. Salah satunya bahwa pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan juga mendapatkan tunjangan keagamaan.
"Jadi THR sebuah keharusan. Perusahaan harus memberikan THR pada karyawannya. Karena itu adalah hak pekerja yang dibayarkan dari perusahaan," ujarnya.
Dia meminta pada perusahaan juga untuk secara terbuka memberikan hak pada karyawannya. "Terbuka saja ya. Jangan sembunyi. Jangan bilang enggak ada padahal ada," terangnya.
Adapun untuk gaji 13 dan 14 bagi PNS yang ada di lingkungan Pemprov Jabar pihaknya tengah memproses pembayaran. "On proses. Dananya udah ada, tinggal pencairan," katanya.
Pemprov Jabar mengalokasikan Rp 100 miliar untuk memberikan hak gaji 13 dan 14. Gaji tersebut akan diberikan secara bertahap.
Â
Tag Terkait
Kadin Jabar Bakal Gercep Pulihkan ekonomi di Masa Pandemi
Emil sertakan 2 eks pimpinan KPK ke tim sinkronisasi sebelum pelantikan
Pengemudi Ojol dapat hadiah motor dari Emil karena sosialisasikan Rindu di Pilkada
Partisipasi pemilih perempuan Bandung tinggi, ini reaksi Ridwan Kamil
Sosialisasi pilkada serentak 2018, KPU gandeng masyarakat ekonomi syariah
Setelah gempa di Banten, PT KAI pastikan perjalanan kereta api tetap aman
Hari ini masjid terapung bernilai Rp 913 miliar mulai dibangun
PLN Distribusi Jabar berhasil sambungi listrik 730 ribu pelanggan
Pemprov minta seluruh kabupaten/kota di Jabar siaga banjir dan longsor
UMP Rp 1,5 juta ditolak buruh, ini jawaban Disnaker Jabar